tirto.id - Pemerintah melarang masyarakat yang belum melakukan vaksinasi COVID-19 lengkap atau 2 kali dosis untuk bepergian selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Disebutkan bahwa pelaku atau masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, maka diminta mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum.
"Wajib 2 kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam; dan untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh," bunyi Inmendagri Nomor 66 yang dikutip Tirto, Jumat (10/12/2021).
Jika terdapat pelaku perjalanan yang telah memenuhi syarat namun diketahui positif COVID-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
Kemudian dalam Imendagri juga menyebutkan bahwa syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari