Menuju konten utama

Aturan Naik Kereta Terbaru: Syarat Bepergian ke Luar Kota saat PSBB

Salah satu syarat naik kereta api di Jawa dan Sumatera selama 9-25 Januari 2021 ialah punya surat hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

Aturan Naik Kereta Terbaru: Syarat Bepergian ke Luar Kota saat PSBB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberi masker kepada penumpang kereta api saat peninjauan persiapan angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan peraturan perjalanan terbaru, untuk sektor transportasi kereta, udara, darat dan laut, yang berlaku mulai 9 Januari 2021. Khusus peraturan dan syarat naik kereta api tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2021.

Langkah Kemenhub tersebut menindaklanjuti Surat Edaran terbaru terbitan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang memuat aturan protokol perjalanan orang di dalam negeri selama pandemi corona.

Aturan perjalanan di Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 berlaku pada 9-25 Januari 2021. Jadi, peraturan itu berlaku saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dijalankan oleh pemda-pemda sejumlah kabupaten dan kota di Jawa-Bali.

Masih sama dengan sebelumnya, penerbitan SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 bertujuan untuk mencegah lonjakan angka penularan Covid-19 di Indonesia. Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menyatakan penerbitan SE itu merupakan upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang dari satu wilayah ke wilayah lain.

"Aturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara,perkeretaapian, darat maupun laut," ujar Doni, seperti dilansir laman Satgas pada Sabtu, 9 Januari 2021.

Sebagian aturan perjalanan dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 masih sama dengan isi SE sebelumnya yang berlaku pada masa libur panjang akhir 2020, atau sampai 8 Januari lalu.

Bedanya, aturan syarat memiliki surat hasil non-reaktif Rapid Test Antigen atau negatif RT-PCR bagi penumpang transportasi udara, laut, dan kereta, diperluas jangkauan wilayahnya.

Isi lengkap peraturan perjalanan di dalam negeri terbaru dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 bisa dilihat melalui Link Ini [PDF] atau Link Ini.

Aturan & Syarat Naik Kereta Api pada 9-25 Januari 2021

Sama seperti masa pemberlakuan aturan perjalanan di SE Satgas Covid-19 terbaru, ketentuan serta syarat naik kereta api yang diterbitkan Kemenhub juga berlaku pada 9-25 Januari 2021.

Aturan baru bagi penumpang kereta api itu tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi.

Mengutip keterangan resmi dari PT KAI (Persero), para penumpang kereta jarak jauh di Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau bisa diganti dengan surat keterangan hasil nonreaktif Rapid Test Antigen, pada periode 9-25 Januari 2021.

Surat hasil tes RT-PCR ataupun hasil hasil nonreaktif Rapid Test Antigen tersebut harus dibuat berdasarkan sampel yang diambil pada 3x24 jam sebelum keberangkatan kereta. Peraturan ini tidak berlaku, khusus bagi penumpang kereta berusia di bawah 12 Tahun.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan aturan syarat naik kereta api jarak jauh bagi penumpang di Jawa dan Sumatera itu berdasarkan SE Kemenhub Nomor 4 Tahun 2021.

"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Joni dalam keterangan resminya.

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," tambah Joni.

Selain itu, ia menambahkan, penumpang kereta api jarak jauh pun harus dalam kondisi sehat, atau tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. KAI pun menerapkan aturan bahwa suhu badan penumpang kereta tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius.

Para penumpang kereta pun wajib memakai masker kain 3 lapis, atau masker medis, yang menutupi hidung dan mulut, serta memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

"Para pelanggan [kereta] juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon, atau [berbicara] secara langsung selama perjalanan," kata Joni.

"Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam, tidak diperkenankan makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," tambah dia.

Kata Joni, jika saat perjalanan pelanggan menunjukan gejala covid, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius, mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya. Penumpang kereta yang menunjukkan gejala corona itu akan diturunkan di stasiun terdekat untuk menjalani pemeriksaan.

Persyaratan Naik Kereta Api di SE Kemenhub Terbaru

Sementara isi lengkap peraturan naik kereta api di SE Kemenhub Nomor 4 Tahun 2021, yang berlaku pada 9-25 Januari, adalah sebagaimana perincian berikut ini.

1. Penumpang kereta wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan: memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M).

2. Penumpang kereta wajib memakai masker denga benar yang menutupi hidung dan mulut.

3. Jenis masker yang digunakan penumpang kereta adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.

4. Penumpang kereta wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif Rapid Test Antigen. Sampel tes PCR atau Rapid Test Antigen diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Aturan ini berlaku di Jawa dan Sumatera

5. Penumpang kereta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun 2 arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

6. Penumpang kereta tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan yang durasinya kurang dari 2 jam, kecuali bagi orang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan untuk pengobatan, yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

7. Apabila hasil Rapid Test Antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif, namun dia menunjukan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan menjalani tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

8. Penumpang kereta berumur di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.

9. Kewajiban menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif Rapid Test Antigen juga tidak berlaku bagi penumpang kereta untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Isi aturan terbaru dari Kemenhub selengkapnya dapat dilihat melalui: Link SE Kemenhub Nomor 4 Tahun 2021.

Sebagaimana bisa dilihat dalam perincian aturan di atas, syarat menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif Rapid Test Antigen tidak berlaku bagi penumpang kereta untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang dalam wilayah atau kawasan aglomerasi. Artinya, syarat ini tidak berlaku bagi para penumpang kereta KRL Jabodetabek.

Baca juga artikel terkait PSBB atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH