tirto.id - Aturan mengenai kewajiban karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri baru saja diperbaharui. Kebijakan itu dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam aturan itu, setiap pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes RT-PCR saat kedatangan. Selain itu, melakukan karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina. Warga Indonesia dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.
Tetapi kebijakan itu tidak berlaku kepada WNA yang memegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA, orang terhormat atau orang terpandang.
“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,”ujar Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui keterangan tertulis.
Nantinya, kata Wiku, penentuan lokasi karantina di Jakarta akan dibagi menjadi dua sebagai berikut:
1. WNI (PMI, Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) akan ditempatkan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.
2. Pelaku perjalanan dengan biaya mandiri akan dikarantina di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas COVID-19.
Wiku menjelaskan, pengurangan masa karantina atau melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing diperbolehkan untuk WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.
“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat,” tegas wiku.
Akan tetapi, kata Wiku, pengecualian itu hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas COVID-19 dan berdasarkan evaluasi K/L terkait.
Menurut Wiku, kebijakan itu sejalan dengan pernyataan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal Suharyanto pada rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Senin (13/12/2021) dan selanjutnya diatur secara lebih rinci dalam surat edaran.
Editor: Iswara N Raditya