Menuju konten utama

Aturan Impor Baja Direvisi, Asosiasi: Pelaksanaannya Harus Diawasi

IISIA menyatakan penerapan aturan baru mengenai impor besi dan baja harus tetap diawasi meski isinya menjanjikan proses pemeriksaan barang dari luar negeri lebih ketat.  

Aturan Impor Baja Direvisi, Asosiasi: Pelaksanaannya Harus Diawasi
Aktivitas pekerja melakukan bongkar muat baja di kawasan dermaga Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (5/4/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Asosiasi Industri Besi dan Baja menyambut positif langkah pemerintah merevisi ketentuan impor produk baja. Ketua Umum Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA), Silmy Karim menilai revisi itu bisa berdampak positif terhadap industri nasional.

Revisi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 110 Tahun 2018 yang mulai berlaku pada 20 Januari 2019. Peraturan baru itu merevisi ketentuan dalam Permendag Nomor 22 Tahun 2018 yang dinilai memicu lonjakan tajam impor baja yang mengganggu industri nasional.

Semula ketentuan pemeriksaan atas persyaratan impor besi dan baja dilakukan setelah barang melalui kawasan pabean (post border inspection). Sedangkan berdasarkan aturan baru, semua peryaratan impor besi dan baja diperiksa sebelum masuk kawasan pabean (border inspection).

Pasal 12 ayat 1 Permendag 100/2018 mengatur bahwa setiap pelaksanaan impor besi dan baja serta produk turunann harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat atau PLB.

Kendati demikian, Silmy menilai implementasi peraturan baru terkait impor baja itu harus dikawal agar tak ada lagi importir yang memanfaatkan kelemahan dalam ketentuan pemerintah.

"Akan segera membaik [industri nasional]. Tapi kita juga (harus) mengawasi [peraturan baru]," kata Silmy saat dihubungi reporter Tirto pada Jumat (1/2/2019).

Silmy menuturkan impor besi dan baja sejatinya memang tidak dapat sepenuhnya dihindari. Namun, ia mengatakan impor barang itu tidak bisa dilakukan dengan tanpa memperhitungkan kebutuhan di dalam negeri.

Dia berharap pemerintah mengendalikan impor besi dan baja dengan cara mengizinkan barang yang masuk sesuai kebutuhan domestik saja. Dalam hal ini, produk, komoditas, atau barang yang diperlukan memang tidak atau belum dapat diproduksi di Indonesia.

Silmy menambahkan, jika suatu barang masih dapat diproduksi di Indonesia impor perlu dibatasi. Ia mencontohkan Amerika juga menerapkan pembatasan seperti itu untuk melindungi industri nasional.

"Jangan sampai ada yang memanfaatkan dan mencari alasan," ucap Silmy.

Menurut Silmy, pemerintah juga harus lebih tegas dalam menindak kecurangan dalam impor baja yang dilakukan dengan memanipulasi harga dan jenis barang. Misalnya, praktik kecurangan di pemberian informasi kode HS baja untuk mendapatkan bea masuk murah seperti yang terjadi sebelumnya.

Dia menegaskan tak sepenuhnya menentang impor. Namun, kata dia, pelaksanaan impor besi dan baja tidak sepatutnya bertentangan dengan hukum.

"Impor yang kita lawan adalah seperti impor yang terjadi pengalihan HS code untuk mendapatkan bea masuk yang lebih rendah," ucap Silmy.

Baca juga artikel terkait IMPOR BAJA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom