tirto.id - Pengibaran Bendera Setengah Tiang biasanya dilakukan di Indonesia pada hari-hari tertentu, salah satunya saat Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati tanggal 1 Oktober, seperti diimbau oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.
Mendikbud Nadiem mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, yang ditandatangani Senin (28/9/2020).
Edaran tersebut ditujukan kepada menteri, kepala lembaga negara/instansi pusat, kepala perwakilan RI di luar negeri, serta kepala daerah.
“Tema Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2020 adalah Indonesia Berlandaskan Pancasila,” disampaikan Nadiem dalam surat edarannya.
Upacara peringatan di tingkat pusat akan dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Kamis (1/10). Namun mengingat situasi pandemi Covid-19 saat ini, Nadiem mengimbau para pejabat di tingkat pusat untuk mengikuti peringatan tersebut secara virtual.
“Menteri, Pimpinan Lembaga Negara/Instansi Pusat beserta Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat wajib mengikut Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta, secara virtual,” kata Mendikbud.
Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), serta Kepala Lembaga yang ada di daerah juga wajib mengikuti upacara secara virtual.
“Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2020 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2020 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.
Nadiem juga meminta masyarakat agar mendengarkan pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui berbagai kanal media (televisi, radio, dan media daring).
Makna Bendera Setengah Tiang
Bendera Setengah Tiang, menurut Pasal 12 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dikibarkan sebagai tanda berkabung.
Pengibaran Bendera Setengah Tiang dilakukan apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.
Peraturan pengibaran Bendera Setengah Tiang menurut UU tersebut adalah sebagai berikut:
1. Apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah NKRI dan semua kantor perwakilan RI di luar negeri.
2. Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.
3. Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
4. Dalam hal pejabat meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.
5. Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.
Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
Salah satu tokoh yang mendapat pengibaran Bendera Setengah Tiang pada hari kematiannya adalah BJ Habibie, yang meninggal dunia pada Rabu (11/9/2019) di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Pemerintah RI menyerukan kepada seluruh instansi negara untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari berturut-turut.
Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengimbau seluruh pimpinan lembaga negara untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari di masing-masing instansi, seperti Bank Indonesia, Kementerian, Kejaksaan, TNI, Kepolisian, lembaga-lembaga non struktural dan non kementerian.
Selain itu, surat imbauan ini juga ditujukan kepada pimpinan BUMN/BUMD, Kepala Perwakilan Republik lndonesia di Luar Negeri beserta jajarannya, hingga ke tingkat daerah dari provinsi sampai kabupaten/kota, juga hendaknya disampaikan ke seluruh masyarakat luas.
Sejarah Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Dikutip dari artikel Ethan Trex bertajuk “Why are Flags Flown at Half-Staff in Times of Mourning?” dalam The Week (20 Desember 2012), tradisi pengibaran bendera setengah tiang sudah dilakukan sejak abad ke-17 masehi.
Belum diketahui dengan pasti di mana pertama kali pengibaran bendera setengah tiang dilakukan. Namun yang jelas, tradisi seperti ini diterapkan oleh di berbagai negara di seluruh belahan bumi.
Filosofi bendera setengah tiang bagi banyak bangsa di dunia dianggap sebagai simbol duka, kehilangan, terkadang disertai dengan rasa hormat, atau bahkan kesedihan yang mendalam misalnya lantaran terjadinya tragedi hebat.
G. Bartram dalam A Guide to Flag Protocol in the United Kingdom (2013) menuliskan, bendera diturunkan setengah tiang untuk memberikan ruang bagi “kematian yang tak terlihat” yang “terbang ke atas dari tengah tiang”.
Ada dua istilah yang mengacu kepada tradisi ini, yakni half-mast dan half-staff. Istilah half-malf digunakan jika pengibaran bendera dilakukan di kapal laut atau di tiang kapal. Di darat, istilah yang digunakan adalah half-staff. Kendati demikian, tidak semua negara mesti menganut “aturan” dua istilah ini.
Belum ada kesepakatan khusus soal definisi “setengah tiang”, apakah benar-benar di titik tengah ukuran tiang, dihitung dengan jumlah kerekan bendera, atau diukur dengan ketentuan lainnya. Masing-masing negara punya pedoman sendiri.
Di Inggris, misalnya, dikutip dari Flaginstitute.org, bendera harus dikibarkan tidak kurang dari dua pertiga titik mula bendera mulai dikerek, sampai ketinggian antara bagian atas bendera dan bagian atas tiang.
Cara mengerek bendera setengah tiang pun ada aturannya. Saat awal prosesi pengibaran, bendera harus dikerek sampai mendekati puncak tiang untuk beberapa saat, baru kemudian diturunkan sesuai ukuran setengah tiang yang sudah ditentukan.
Begitu pula saat penurunan. Bendera yang semula berada di posisi setengah tiang hendaknya dikerek ke atas mendekati puncak terlebih dulu, baru kemudian diturunkan sepenuhnya.
Tradisi pengibaran bendera setengah tiang dilakukan di berbagai negara di seluruh dunia, dari bangsa-bangsa Barat, Latin, Afrika, Australia dan sekitarnya, Timur-Tengah, juga belahan Asia lainnya, termasuk Indonesia.
Pengibaran bendera setengah tiang dikibarkan dalam momen-momen khusus terkait kesedihan yang biasanya ditentukan oleh pemerintah negara atau daerah yang bersangkutan.
Ada keunikan khusus terkait ini di Britania Raya. Saat raja atau ratu Inggris mangkat, pengibaran bendera setengah tiang tidak pernah dilakukan karena selalu ada raja atau ratu yang akan segera menggantikan.
Editor: Agung DH