Menuju konten utama

Warga Mentawai Disidang karena Diduga Buka Jasa Internet Ilegal

Pengacara menyebut Yogi pada dasarnya tak berniat sedikitpun melakukan tindak pidana yang merugikan masyarakat.

Warga Mentawai Disidang karena Diduga Buka Jasa Internet Ilegal
Ilustrasi Pengadilan. foto/IStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Seorang warga Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra barat, bernama Yogi Gilang Arya Setia (39) didakwa melakukan dugaan tindak pidana telekomunikasi atas penjualan jasa internet tanpa izin resmi. Kasus ini pun sudah masuk proses persidangan sejak 30 Juli 2026.

Pengacara Yogi, Romi Martianus, menjelaskan kasus ini berawal dari pemasangan perangkat Starlink di rumahnya pada 2023 untuk kebutuhan pribadi. Seiring waktu, keberadaan internet tersebut menarik perhatian warga sekitar hingga tetangga dan masyarakat kampungnya mulai berdatangan ke rumah Yogi untuk mendapatkan akses internet secara gratis.

“Bahkan pernah sampai sekitar 50 orang datang dan duduk di rumah untuk menikmati internet. Dari situ, Yogi melihat ternyata kebutuhan internet masyarakat sangat besar,” ujar Romi saat dihubungi reporter Tirto, Senin (24/8/2026).

Melihat tingginya kebutuhan internet di kampunya, Yogi kemudian menjual voucher internet untuk warga di sekitar rumahnya. Dia menjual voucher dengan jenis paket 2 GB seharga Rp10 ribu dan 6 GB seharga Rp23 ribu.

Menurut Romi, pada 2024, warga secara pribadi mulai meminta agar jaringan internet seperti yang digunakan Yogi juga dipasang di rumah mereka. Karena banyaknya permintaan, Yogi akhirnya membuka usaha penjualan voucher internet dalam kapasitas besar yang menghadirkan jaringan 4G pertama kali di Sikakap.

“Sebelumnya, jaringan internet sangat lambat, menerima pesan saja butuh waktu 15 menit. Makanya sejak adanya voucher Yogi, masyarakat Sikakap jadi senang dan merasa terbantu. Makanya permintaan untuk voucher Yogi sangat tinggi,” kata Romi.

Permintaan internet akhirnya makin meluas sampai ke instansi sekolah, puskesmas, kantor camat, kantor dusun, bahkan polsek setempat. Yogi akhirnya memberikan fasilitas kabel gratis untuk memenuhi kebutuhan pelayanan internet bagi fasilitas umum.

Romi menyebut pemberian fasilitas oleh Yogi itu memang awal mulanya tanpa melalui badan usaha resmi. Terlebih, Yogi hanya seorang lulusan Paket C yang merintis usaha penjualan voucher internet itu secara otodidak.

“Dia bukan orang yang dari awal punya pendidikan khusus soal jaringan. Karena permintaan semakin banyak, dia harus belajar bagaimana memasang jaringan dan mengatasi kendala di lapangan. Memang usaha Yogi memulai usahanya saat belum ada izin," ungkap Romi.

Persoalan hukum terkaut usaha penjualan voucher internet oleh Yogi ini dimulai pada Juli 2025. Pada 2 Oktober 2025, Yogi akhirnya merampungkan persiapan urusan perizinan dan melanjutkan pengembangan usahanya ke sejumlah titik hingga ke wilayah pinggiran Sikakap dan pulau-pulau terpencil di sekitarnya.

Di saat itulah, usaha Yogi tersandung masalah dengan adanya laporan tipe A di Polres Mentawai. Yogi diduga melakukan tindak pidana komunikasi dengan menyediakan jasa internet secara ilegal sebagaimana Pasal 47 jo Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah dalam Pasal 71 angka 10 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Yogi kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan saat proses pelimpahan perkara di kejaksaan pada 8 Juli 2026. Sejak proses penyelidikan dimulai hingga penahanany, Yogi tak didampingi oleh pengacara.

Romi menerangkan dirinya baru mendamping Yogi atas permintaan pihak keluarga sejak 29 Juli 2026—sehari sebelum persidangan kasusnya dimulai. Saat ini pun, proses persidangan sudah pada tahap pembacaan eksepsi yang pada putusannya ditolak majelis hakim.

"Minggu depan agenda pembuktian jaksa, sidang saksi JPU tanggal 7 dan 10 September 2026. Kami juga sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim, yaitu ayah kandung Yogi dan kakak kandung Yogi sebagai penjamin," ucap Romi.

Romi menambahkan kliennya tidak punya niat sedikitpun melakukan tindak pidana yang merugikan masyarakat. Semua yang dilakukannya karena melihat kondisi jaringan internet di daerahnya yang belum memadai.

"Oleh karena itu, kami minta agar Komisi III harus hadir dalam perkara ini untuk memberikan rasa keadilan kepada rakyatnya sebagai wakil rakyat yang membidangi hukum," ucap Romi.

Baca juga artikel terkait PENYEDIA JASA INTERNET atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi