tirto.id - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengaku siap menjadi Tim Sukses Pemenangan Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal itu disampaikan Arsjad sebelum memberikan arahan kepada juru kampanye bakal capres PDI Perjuangan Ganjar Pranowo di I News Tower, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
"Saya rasa semua orang pasti akan menyatakan siap (jadi timses pemenangan Ganjar). Kenapa? Kalau untuk membawa suatu hal yang baik untuk bangsa ini, saya rasa setiap insan bangsa harus menyatakan siap," ujar Arsjad dikutip dari Antara.
Dia mengklaim menjadi timses Ganjar merupakan suatu hal yang baik untuk negara. Untuk diketahui, PDI Perjuangan meminta Arsjad untuk jadi pembicara di acara pelatihan juru kampanye pemenangan Ganjar. Dalam kesempatan itu, Arsjad menyatakan akan menyampaikan pentingnya percepatan ekonomi kedepannya. Terlebih kata Arsjad, banyak tantangan-tantangan ke harus dicari solusi bersama.
"Karena Indonesia harus berjuang, berjuang-nya bagaimana kita ini harus keluar dari namanya middle income trap (perangkap pendapatan menengah) dan ini menjadi perjuangan kita bersama," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan partainya sudah berkomunikasi ke Arsjad agar bisa bergabung dalam timses pemenangan Ganjar di Pilpres 2024. Djarot menuturkan, PDIP merupakan partai yang terbuka sehingga membuka komunikasi ke pihak manapun termasuk Arsjad Rasjid. Selain Arsnad, nama mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa juga masuk ke dalam bursa timses Ganjar.
"Kalau Pak Andika sudah ya, Pak Arsjad juga pasti ya, pasti komunikasi. Komunikasi kita kan baik. PDI Perjuangan kan partai yang inklusif ya dan Mbak Puan itu komunikasi-nya juga sangat baik, kan gitu ya, dengan berbagai macam kalangan," ujar Djarot di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
Sesuai dengan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.
Editor: Intan Umbari Prihatin