tirto.id - Otoritas Pangan dan Obat Arab Saudi (SFDA) secara resmi mengeluarkan larangan impor unggas dan telur konsumsi dari 40 negara. Indonesia termasuk salah satunya. Namun, apa alasannya?
Seturut media massa Saudi, Okaz, SFDA menyebut bahwa larangan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan meningkatkan keamanan pangan di pasar lokal. Menurut SFDA, salah satu alasan keputusan ini dikeluarkan adalah mencegah penyebaran wabah flu burung atau penyakit Newcastle yang sangat mematikan.
Sebagian dari 40 negara yang masuk dalam daftar larangan impor itu merupakan negara-negara yang sudah dilarang sejak 2004. Namun, sebagian lain merupakan negara baru yang sebelumnya tak dimasukkan dalam daftar.
Tak hanya melarang 40 negara untuk memasukkan unggas dan telur ke Saudi, SFDA juga mengeluarkan larangan parsial untuk provinsi dan kota di 16 negara.
Meski terdapat larangan memasukkan unggas dan telur ke Saudi, namun SFDA memberikan ketentuan pengecualian. Mengutip Gulf News, unggas dan telur dari negara-negara tersebut dapat masuk Saudi apabila telah diproses secara khusus.
SFDA menyebut pemrosesan bisa termasuk pemanasan dan harus memenuhi standar kesehatan serta keselamatan yang berlaku di Saudi. Selain itu, pengecualian dapat diberikan kepada produk dengan sertifikat ilmiah resmi sebagai bukti bahwa produk bebas virus flu burung dan penyakit Newcastle (Newcastle disease virus atau NDV).
Daftar Negara yang Dilarang Penuh dan Sebagian untuk Memasukkan Unggas dan Telur ke Saudi
Indonesia tergolong sebagai negara yang dilarang secara penuh untuk memasukkan produk unggas dan telur konsumsinya ke Saudi. Dalam daftar ini, terdapat pula negara Asia Tenggara lain macam Vietnam dan Kamboja, juga Asia Timur macam Jepang dan Korea.
Berikut daftar negara yang dilarang sepenuhnya untuk memasukkan unggas dan telur ke Saudi:
- Afghanistan
- Azerbaijan
- Jerman
- Indonesia
- Iran
- Bosnia dan Herzegovina
- Bulgaria
- Bangladesh
- Taiwan
- Djibouti
- Afrika Selatan
- Tiongko
- Irak
- Ghana
- Palestina
- Vietnam
- Kamboja
- Kazakhstan
- Kamerun
- Korea Selatan
- Korea Utara
- Laos
- Libya
- Myanmar
- Inggris Raya
- Mesir
- Meksiko
- Mongolia
- Nepal
- Niger
- Nigeria
- India
- Hong Kong
- Jepang
- Burkina Faso
- Sudan
- Serbia
- Slovenia
- Pantai Gading
- Montenegro
Sementara itu, terdapat pula 16 negara yang dikenai larangan parsial. Dengan larangan ini, hanya sejumlah wilayah tertentu seperti provinsi atau kota tertentu yang dilarang, sementara yang lainnya tidak.
Berikut daftar 16 negara tersebut:
- Australia
- Amerika Serikat
- Italia
- Belgia
- Bhutan
- Polandia
- Togo
- Denmark
- Rumania
- Zimbabwe
- Prancis
- Filipina
- Kanada
- Malaysia
- Austria
- Republik Demokratik Kongo
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id

































