Menuju konten utama

APEKSI Dorong KHLK Terapkan Sanksi Ketat soal Tata Kelola Sampah

APEKSI mendorong KLHK menerapkan sanksi administrasi dan pidana dalam pengelolaan sampah kaitannya dengan sirkular ekonomi.

APEKSI Dorong KHLK Terapkan Sanksi Ketat soal Tata Kelola Sampah
Pemerintah pusat merespons tanggapan APEKSI terkait tata kelola wilayah. tirto.id/Avia.

tirto.id - Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Perubahan Iklim Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) mendorong penerapan sanksi administrasi dan pidana dalam pengelolaan sampah kaitannya dengan sirkular ekonomi.

Hal ini disampaikan Murni, anggota Pokja APEKSI saat mempresentasikan hasil diskusi terkait kebijakan tata kelola sampah telah disepakati di Sesi Pleno dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kemenhub, Selasa (17/10/2023).

"Kami usulkan KHLK juga memberikan pendampingan dalam proses perencanaan, implementasi, monitoring, dan evaluasi untuk rencana aksi daerah," ujar Murni.

Terkait usulan tersebut, Direktur Inventori Gas Rumah Kaca KLHK Hariwibowo mengatakan akan melihat dan menimbang rekomendasi tersebut, terutama dari segi regulasi.

"Saya apresiasi beberapa program atau rekomendasi yang diusulkan baik dari segi kegiatan, pembiayaan dan lain-lain tetapi kami harus meninjau dari segi regulasi," ujar Hariwibowo dikutip Tirto, Selasa (17/10/2023).

"Kami perlu melihat bagaimana menggerakkannya, adakah landasan hukum pada saat penyelenggaraan baik dari provinsi, kabupaten, dan kota pada saat nantinya kita menghitung," lanjutnya.

Lebih lanjut, Hariwibowo mengatakan, KLHK sebagai pemerintah pusat berperan sebagai regulator atau pembuat regulasi.

"Pada saat membuat regulasi, bagaimana nanti regulasi ini kalau diimplementasikan," jelas Hari.

Selanjutnya, menurut anggota Pokja APEKSI, Murni, juga memberi usulan kepada Kementerian Perhubungan agar mendorong masyarakat bersedia menggunakan transportasi publik.

"Penyelenggaraan angkutan umum sebenarnya menjadi kewajiban pemerintah daerah. Pemerintah Pusat hanya menjadi stimulus," tutur Adimas Satrio, perwakilan dari Direktorat Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Selasa (17/10/2023).

Kendati demikian Adimas meminta fiskal daerah untuk menentukan anggaran untuk perhubungan.

"Perhubungan ini masuk urusan wajib. Jadi kami harap fiskal daerah untuk menganggarkan lebih besar untuk sektor transportasi," ujar Adimas.

Selain itu, Adimas juga mengatakan bahwa Kemenhub berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong calon kepala daerah untuk membuat program terkait angkutan umum.

"Kami juga sudah membuat surat ke KPU terkait bagaimana isu program angkutan umum di perkotaan menjadi program dari Kepala Daerah," tukas Adimas.

Baca juga artikel terkait TATA KELOLA SAMPAH atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Flash news
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Maya Saputri