tirto.id - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) regional DKI Jakarta mencatatkan surplus sebesar Rp668,89 triliun sampai dengan akhir Juli 2022. Surplus tersebut meningkat 131,92 persen dibandingkan periode yang sama 2021.
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jakarta, Andi Wachju Muliadi mengatakan surplus Juli ditopang oleh pendapatan regional sebesar Rp977,74 triliun. Sedangkan belanja negara tercatat rendah Rp308,85 triliun.
"Maka berdampak pada surplus regional sebesar Rp668,89 triliun," kata dia dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat (26/8/2022).
Dia menjelaskan target pendapatan naik, penerimaan dalam negeri DKI Jakarta berhasil mencapai Rp977,74 triliun atau 86,17 persen dari target, naik 53,05 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2021.
Peningkatan tersebut ditopang realisasi perpajakan sebesar Rp751,10 triliun atau mencapai 77,28 persen dari target, melonjak naik sebesar 63,45 persen. Pada penerimaan Bea dan Cukai, komponen Bea Masuk/Pungutan Impor mencapai Rp12,40 triliun atau sebesar 63,23 persen dari target.
"Walaupun target penerimaan pajak nasional meningkat berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2022, kinerja penerimaan perpajakan pada Juli 2022 tetap menunjukan peningkatan," ujarnya.
Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) turut menyumbang pundi pundi pendapatan APBN di wilayah DKI Jakarta dengan melonjaknya komponen Penerimaan Sumber Daya Alam sebesar 105,75 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, atau mencapai Rp47,42 triliun.
Sementara kinerja belanja melambat. Belanja APBN Wilayah DKI Jakarta sampai 31 Juli 2022 terealisasi sebesar Rp308,85 triliun atau 45,72 persen dari pagu, mengalami penurunan sebesar 11,86 persen dibandingkan periode Juli 2021.
Penurunan realisasi belanja utamanya disebabkan turunnya belanja bantuan sosial dan belanja barang Kinerja Penyaluran TKDD Melambat. Realisasi Belanja TKDD sampai Juli 2022 sebesar Rp7,28 triliun atau mencapai 42,01 persen dari pagu, turun 28,39 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2021.
"Penurunan TKDD akibat penurunan realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 32,68 persen dan penurunan Dana Alokasi Khusus Non-Fisik (DAK Non-Fisik) sebesar 10,71 persen," pungkasnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin