Menuju konten utama

Apakah Pilpres 2024 Bisa 1 Putaran & Butuh Berapa Persen Suara?

Persentase suara yang harus diperoleh oleh pasangan capres dan cawapres supaya menang 1 putaran.

Apakah Pilpres 2024 Bisa 1 Putaran & Butuh Berapa Persen Suara?
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pencoblosan pemilu di TPS 31 Penancangan Kota Serang, Banten, Selasa (30/1/2024). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/tom.

tirto.id - Pemungutan Pilpres 2024 akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024. Pasangan capres dan cawapres akan dinyatakan menang 1 putaran jika mereka bisa mengumpulkan suara terbanyak sesuai peraturan perundang-undangan. Lalu, butuh berapa persen suara agar Pilpres 2024 dapat terlaksana satu putaran?

Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan capres dan cawapres. Ketiga paslon telah mendapatkan nomor urut dalam acara pengundian nomor urut yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa, 14 November 2023.

Pada acara pengundian nomor urut, pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan dan Muhaiman Iskandar mendapatkan nomor urut 1. Mereka diusung oleh tiga partai politik yaitu Nasdem, PKB dan PKS.

Kemudian, pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memperoleh nomor urut 2. Prabowo dan Gibran didukung oleh sembilan partai peserta pemilu dan non peserta pemilu yakni Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Gelora, Garuda, PSI, dan Prima.

Terakhir, nomor urut 3 diperoleh oleh pasangan capres dan cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Ganjar dan Mahfud diusung oleh empat partai politik yaitu PDIP, PPP, Perindo dan Hanura.

Saat ini, ketiga paslon capres dan cawapres sedang menghadapi masa kampanye yang akan berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024.

Setelah itu, KPU telah menjadwalkan tiga hari masa tenang pada 11 hingga 13 Februari 2024. Keesokan harinya atau pada Rabu, 14 Februari, seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki hak untuk memilih akan pergi ke TPS untuk memberikan suaranya.

Berapa Persen Suara Agar Menang Pilpres?

Pada Pilpres 2024, aturan pokok perhitungan suara merujuk kepada Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.

Berdasarkan Pasal 416 ayat 1 regulasi tersebut, pasangan capres dan cawapres akan otomatis memenangkan Pilpres 2024 jika mereka dapat mengumpulkan suara lebih dari 50 persen.

Tidak hanya itu, komposisi suara yang diperoleh juga harus terdiri dari sedikitnya 20 persen suara di separuh total provinsi yang ada.

Berikut ini adalah bunyi dari peraturan itu:

“Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”

Namun, dengan kenyataan bahwa Pilpres 2024 diikuti oleh tiga paslon, maka kemungkinan besar perolehan suara akan terpecah. Sulit untuk paslon mengamankan perolehan suara lebih dari 50 persen.

Oleh karena itu, pengamat politik asal IAIN Takengon, Sutrisno, memprediksi kontestasi Pilpres 2024 akan berjalan dua putaran.

Ia berpatokan pada hasil sejumlah survei terkait Pilpres 2024. Hasil survei dari sejumlah lembaga survei menyebutkan, tidak ada satu capres dan cawapres yang mencapai 50 persen suara.

“Jika kita berkaca pada hasil survey terakhir ini yang menunjukkan tidak ada satupun calon yang mencapai 50%, maka bisa saja nanti terjadi pemilu dua putaran,” kata Sutrisno kepada RRI pada (19/11/2023).

“Jika tidak ada pasangan capres dan cawapres yang memperoleh suara 50% + 1 pada putaran pertama, maka dilaksanakan pilpres putaran kedua,” tuturnya.

Skenario Pilpres 1 Putaran dan 2 Putaran

Melihat kemungkinan Pilpres 2024 akan terjadi 1 putaran atau 2 putaran. KPU telah merilis jadwal skenario Pilpres 2024 1 putaran dan 2 putaran.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, jika hasil rekapitulasi penghitungan suara pada 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 tidak ada paslon yang mencapai lebih dari 50 persen suara atau seperti disyaratakan perundang-undangan, Pilpres 2 putaran akan digelar.

Ada tiga tahapan yang akan dilewati pada Pilpres 2 putaran sebelum pemungutan suara kedua. Pada 22 Maret hingga 25 April 2024 akan dilaksanakan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

Selanjutnya, setiap paslon yang melaju ke putaran kedua akan melakukan kampanye kembali pada 2 hingga 22 Juni 2024. Kemudian, pada 26 Juni 2024 dilaksanakan pemungutan suara putaran kedua.

Penghitungan suara akan dilakukan pada 26 hingga 27 Juni 2024. Lalu, rekapitulasi hasil pemungutan suara pada 27 Juni hingga 20 Juli 2024.

Terakhir, jadwal dan tahap selanjutnya adalah pengucapan sumpah dan janji presiden dan wakil presiden disesuaikan dengan jadwal awal yaitu pada 20 Oktober 2024.

Perlu diingat, pada skenario Pilpres 1 putaran, paslon harus menang telak jika ingin mengamankan kursi RI 1 dan RI 2. Namun, melihat pendapat dari pengamat politik dan survei elektabilitas yang ada, akan sangat sulit bagi ketiga paslon mendulang suara lebih dari 50 persen atau seperti dipersyaratkan.

Terlebih, saat ini kondisi persaingan di masa kampanye berjalan sengit, peluang Pilpres 2 putaran sangat mungkin terjadi. Jadwal Pilpres 2 putaran yang telah disusun oleh KPU kemungkinan besar akan dijalankan.

Paslon yang akan maju ke putaran kedua adalah mereka yang menempati peringkat pertama dan kedua. Sementara, paslon yang mendapatkan suara paling sedikit akan gugur alias tidak lagi bisa ikut dalam putaran kedua Pilpres 2024.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang berbunyi:

“Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh ralryat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”

Jadwal dan Tahap Pemilu Putaran 1 dan 2

Berikut ini adalah jadwal dan tahapan lengkap Pemilu 2024 apabila dilakukan sebanyak 1 atau 2 putaran dikutip laman resmi Kesbangpol Kabupaten Jembrana.

Jadwal Pemilu 1 Putaran

  • 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu
  • 14 Juni -14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
  • 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
  • 4 Desember 2022: Penetapan peserta pemilu
  • 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan
  • 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
  • 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
  • 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu
  • 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang
  • 14 Februari 2024: Pemungutan suara
  • 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara
  • 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara
  • Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden

Jadwal Pemilu 2 Putaran

  • 22 Maret - 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • 2 Juni - 22 Juni 2024: Kampanye
  • 23 - 25 Juni 2024: Masa Tenang
  • 26 Juni 2024: Pemungutan Suara Putaran Kedua
  • 26 - 27 Juni 2024: Penghitungan Suara
  • 27 - 20 Juli 2024: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden

Baca juga artikel terkait PILPRES SATU PUTARAN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Balqis Fallahnda & Iswara N Raditya