Menuju konten utama

Apakah Karyawan Swasta Libur 18 Agustus 2025?

Cek info libur 18 Agustus 2025 untuk karyawan swasta, aturan cuti bersama, dan daftar libur nasional sisa tahun ini.

Apakah Karyawan Swasta Libur 18 Agustus 2025?
Sejumlah warga membentangkan Bendera Merah Putih dalam aksi gerakan pembagian gratis Bendera Merah Putih di obyek Desa Wisata Bukit Cinta Danau Rawa Pening, Dusun Kebondowo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (2/8/2025). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah telah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 atau sehari setelah HUT ke-80 RI adalah cuti bersama. Hari cuti tambahan ini merupakan hadiah dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan.

Para pelajar, karyawan, dan pegawai dapat memiliki waktu khusus untuk turut merayakan momen bersejarah tersebut.

Keputusan tanggal 18 Agustus 2025 cuti bersama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

Keputusan ini disambut baik, mengingat penetapan cuti bersama ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk tetap merasakan suasana perayaan karena tanggal 17 Agustus jatuh pada akhir pekan.

Pemerintah berharap cuti bersama ini, peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80 dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat secara meriah.

Apakah keputusan cuti bersama ini juga berlaku bagi karyawan swasta?

Apakah Karyawan Swasta Libur 18 Agustus 2025?

Cuti bersama bagi karyawan swasta pada bersifat pilihan atau fakultatif, yang berarti tergantung pada kebijakan setiap perusahaan.

Meskipun pemerintah menetapkan hari cuti bersama, perusahaan swasta memiliki kewenangan untuk memutuskan mengikuti atau tidak mengikuti ketentuan tersebut.

Hal ini telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2/MEN/XII/2016 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta, yang menegaskan bahwa penerapan cuti bersama di sektor swasta menyesuaikan kesepakatan dan kebijakan dalam perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa cuti bersama dilaksanakan secara serentak bagi karyawan yang mendapat persetujuan dari perusahaan, dan pelaksanaannya tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan yang menjadi hak bekerja.

Dengan demikian, karyawan yang mengambil cuti bersama sesuai penetapan Pemerintah akan menerima hak cuti tahunan secara utuh. Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi perusahaan swasta dalam mengatur operasionalnya dan memberikan kesempatan pekerja untuk libur tanpa menggugurkan hak cuti mereka.

Daftar Libur dan Cuti Bersama Agustus-Desember 2025

Setelah cuti bersama Hari Kemerdekaan pada 18 Agustus 2025, masyarakat masih dapat menikmati beberapa hari libur nasional dan cuti bersama lainnya di sisa tahun 2025.

Kehadiran hari-hari libur tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat sejenak dari rutinitas, menghabiskan waktu bersama keluarga, atau sekedar melakukan kegiatan yang menyegarkan pikiran.

Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama Agustus-Desember 2025

Libur Nasional

  • Minggu, 17 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan
  • Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus

Cuti Bersama

  • Senin, 18 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan
  • Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus

Baca juga artikel terkait HUT RI 2025 atau tulisan lainnya dari Dewi Sekar Pambayun

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Dewi Sekar Pambayun
Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Dipna Videlia Putsanra