Menuju konten utama

Apakah Boleh Sholat Dzuhur Sebelum Shalat Jumat Selesai?

Apakah boleh sholat dzuhur sebelum shalat Jumat selesai bagi perempuan? Bagaimana hukum sholat dzuhur lebih dahulu untuk laki-laki yang sakit?

Apakah Boleh Sholat Dzuhur Sebelum Shalat Jumat Selesai?
Jamaah tarekat Naqsabandiyah melaksanakan shalat tarawih pertama di Surau Baru, Pauh, Padang, Sumatera Barat, Rabu (26/2/2025). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Apakah boleh sholat dzuhur sebelum sholat Jumat selesai? Bagaimana penjelasannya untuk perempuan dan laki-kaki yang tidak bisa berangkat sholat Jumat karena memiliki uzur seperti sakit parah? Lantas, sholat dzuhur di hari Jumat untuk perempuan dilakukan jam berapa?

Pertanyaan tentang boleh tidaknya melaksanakan sholat Dzuhur sebelum sholat Jumat selesai merupakan salah satu persoalan fiqih yang cukup sering muncul di tengah masyarakat. Terlebih ketika dikaitkan dengan kondisi yang berbeda. Pertama, kasus umum seperti wanita yang memang tidak wajib Jumat. Kedua, laki-laki yang memiliki uzur seperti sakit.

Sebagian orang memahami bahwa sholat Dzuhur harus menunggu hingga sholat Jumat selesai. Namun, sebagian lainnya langsung melaksanakannya di awal waktu. Perbedaan ini sebenarnya bisa dijelaskan secara rinci dalam kajian fiqih, karena hukum bisa berbeda tergantung kondisi individu.

Sholat Jumat merupakan kewajiban bagi laki-laki muslim yang memenuhi syarat. Posisi sholat Jumat menggantikan sholat Dzuhur pada hari Jumat. Namun, kewajiban ini tidak berlaku bagi semua orang. Ada kelompok yang mendapatkan keringanan sehingga tidak diwajibkan mengikuti sholat Jumat, seperti wanita dan orang yang sakit.

Menukil Kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi, Rasulullah saw. bersabda, "Shalat Jum'at wajib bagi setiap muslim secara berjamaah kecuali empat (orang): budak, wanita, anak kecil, atau orang sakit" (HR. Abu Dawud)

Kunci utama dalam memahami masalah ini adalah membedakan siapa yang wajib dan siapa yang tidak wajib sholat Jumat.

Apakah Boleh Sholat Zuhur Sebelum Shalat Jumat Selesai

Perempuan termasuk golongan yang tidak diwajibkan melaksanakan sholat Jumat. Para ulama sepakat bahwa kewajiban wanita pada hari Jumat tetaplah sholat Dzuhur, bukan Jumat.

Karena itu, wanita tidak memiliki keterkaitan hukum dengan pelaksanaan sholat Jumat. Dalam berbagai kitab fiqih dijelaskan bahwa mereka boleh langsung melaksanakan sholat Dzuhur sejak masuk waktunya, tanpa harus menunggu khutbah atau sholat Jumat selesai.

Pendapat ini ditegaskan oleh ulama seperti Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, yang menjelaskan bahwa orang yang tidak wajib Jumat, termasuk wanita, boleh langsung sholat Dzuhur ketika waktu telah masuk.

Hal ini didasarkan pada prinsip dasar fiqih bahwa sahnya sholat bergantung pada masuknya waktu. Selama waktu Dzuhur sudah tiba, maka sholat Dzuhur sudah boleh dilaksanakan.

Dengan demikian, waktu sholat dzuhur pada hari Jumat untuk perempuan adalah setelah dikumandangkan adzan dari masjid terdekat. Tidak ada kewajiban bagi wanita untuk menunggu sholat Jumat selesai. Jika mereka menunggu, itu hanya sebatas pilihan atau kebiasaan, bukan tuntutan syariat.

Hukum Sholat Zuhur Sebelum Shalat Jumat Selesai bagi Laki-laki Sakit

Berbeda dengan wanita, laki-laki pada dasarnya wajib melaksanakan sholat Jumat. Namun kewajiban ini bisa gugur jika ada uzur, terutama sakit yang tidak memungkinkannya untuk ibadah tersebut.

Kondisi sakit tidak selalu sama. Ada sakit yang benar-benar menghalangi seseorang untuk pergi ke masjid, dan ada juga sakit yang masih memungkinkan untuk sembuh dalam waktu dekat.

Jika sakitnya ringan (misalnya, pusing yang mungkin hilang dalam satu jam), dan masih ada kemungkinan untuk pulih sebelum sholat Jumat selesai, ia makruh menyegerakan Dzuhur. Ia dianjurkan menunggu terlebih dahulu. Tujuannya adalah menjaga kemungkinan agar tetap bisa melaksanakan kewajiban sholat Jumat.

Pendekatan ini didasarkan pada kaidah fiqih bahwa kewajiban utama tidak boleh ditinggalkan selama masih ada peluang untuk melaksanakannya. Dalam konteks ini, sholat Jumat adalah kewajiban utama, sedangkan sholat Dzuhur menjadi pengganti jika benar-benar tidak mampu.

Namun, jika sakitnya jelas dan berat, misalnya tidak mampu berjalan, berisiko memperparah kondisi, atau membahayakan diri, maka ia tidak lagi memiliki kewajiban Jumat. Dalam kondisi seperti ini, ia boleh langsung melaksanakan sholat Dzuhur sejak masuk waktu tanpa perlu menunggu sholat Jumat selesai.

Pendapat ini juga sejalan dengan pandangan mayoritas ulama dalam berbagai mazhab. Dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa orang yang tidak wajib Jumat boleh melaksanakan Dzuhur tanpa menunggu pelaksanaan Jumat.

Dengan demikian, hukum bagi laki-laki sakit bergantung pada kondisi sakitnya. Jika masih ada kemungkinan mengikuti Jumat, maka dianjurkan menunggu. Jika tidak, maka boleh langsung Dzuhur.

Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa hukum sholat Dzuhur sebelum sholat Jumat selesai tidak bisa disamaratakan untuk semua orang.

Perempuan tidak wajib sholat Jumat, sehingga boleh langsung melaksanakan sholat Dzuhur sejak awal waktu tanpa perlu menunggu. Sementara itu, laki-laki yang sakit perlu melihat kondisi dirinya. Jika sakitnya ringan dan masih ada peluang mengikuti Jumat, maka dianjurkan menunggu. Namun jika sakitnya berat dan menghalangi, maka boleh langsung sholat Dzuhur.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa fiqih Islam sangat memperhatikan kondisi individu dan tidak bersifat kaku. Setiap hukum memiliki rincian yang bertujuan memberikan kemudahan tanpa meninggalkan prinsip utama syariat.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2026 atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Iswara N Raditya