tirto.id - Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pati yang menggagalkan tuntutan pemakzulan Bupati Sudewo diwarnai aksi demonstrasi massa. Lantas, setelah gagal dimakzulkan, apakah ada aksi unjuk rasa lanjutan di Pati?
Sidang paripurna yang dilakukan DPRD Kabupaten Pati pada Jumat (31/10/2025) lalu berbuah keputusan untuk tidak melengserkan Bupati Pati, Sudewo.
Sudewo gagal dimakzulkan usai 6 fraksi DPRD Pati untuk hanya memberikan rekomendasi berupa perbaikan kinerja dan menolak ide pemakzulan.
Keenam fraksi yang menolak tuntutan masyarakat Pati tersebut adalah Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Golkar.
Wacana pemakzulan Sudewo sendiri terjadi sejak Agustus 2025 lalu, ketika masyarakat Pati menuntut pengunduran diri politikus Gerindra itu sebagai Bupati Pati.
Muasal perkaranya, Bupati Pati, Sudewo, dianggap tidak simpati dengan masyarakat dengan menjalankan kenaikan pajak daerah sebesar 250 persen.
Hal itu ditambah dengan pernyataan kontroversial Sudewo terkait aksi demonstrasi yang justru menyulut kemarahan publik.
Adakah Demo di Pati setelah Sudewo Gagal Dimakzulkan?
Sejauh ini, per 3 November 2025, belum ada informasi terkait pengerahan massa untuk aksi demonstrasi di Pati setelah Sudewo Gagal dimakzulkan.
Aksi unjuk rasa di Pati dalam polemik pemakzulan Sudewo terakhir terjadi pada hari dilaksanakannya sidang paripurna pada Jumat lalu.
Kala itu, massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi unjuk rasa di luar Kantor DPRD Pati. Pasca keluar keputusan gagal memakzulkan Sudewo, massa beralih memblokade jalur Pantura yang jadi penghubung Pati-Rembang.
Akan tetapi, massa yang kecewa dengan keputusan DPRD Kabupaten Pati itu justru mengalami penangkapan oleh polisi.
Dua aktivis AMPB, yakni Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, ditangkap Polresta Pati.
Semula, kepolisian Pati berdalih bahwa keduanya ditangkap karena melakukan pemblokiran jalan Pantura. Namun, pasal yang disangkakan kepada keduanya justru jadi berlapis.
Ada tiga pasal yang digunakan polisi untuk menangkap Supriyono dan Teguh Istiyanto, ketiganya merupakan pasal KUHP.
Ketiga pasal tersebut ialah Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang perbuatan menghalangi atau merusak jalan umum. Ancaman pidana untuk pasal ini mencapai 15 tahun penjara jika mengakibatkan bahaya besar dan kematian.
Pasal kedua yang digunakan adalah Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan dengan tujuan melakukan tindak pidana. Maksimal hukuman pidana dalam pasal ini mencapai 6 tahun penjara.
Kemudian, Supriyono dan Teguh Istiyanto juga disangkakan dengan Pasal 160 KUHP tentang perbuatan penghasutan dengan ancaman pidana mencapai 6 tahun kurungan.
Selain disangkakan dengan pasal berlapis, status perkara yang menjerat kedua aktivis AMPB itu juga dilimpahkan dari Polresta Pati ke Polda Jawa Tengah. Kini, keduanya dilaporkan ditahan di Mapolda Jawa tengah.
Meskipun hingga kini belum ada informasi terkait unjuk rasa lanjutan pasca penangkapan Supriyono dan Teguh Istiyanto, namun pada Minggu (2/11) beredar surat yang ditulis dua aktivis tersebut dari balik tahanan.
Melalui surat yang beredar di internet itu, keduanya mengimbau agar masyarakat Pati tak patah semangat.
"Tetap perkuat persaudaraan persatuan dan tetap solid untuk sama-sama berjuang," tulis kedua aktivis itu, dikutip dari surat yang diunggah akun X @barengwarga.
Mereka juga mengimbau agar masyarakat Pati tidak melakukan perlawanan fisik kepada aparat kepolisian maupun melakukan reaksi tanpa koordinasi.
"Jangan melakukan tindakan-tindakan yang tanpa koordinasi," tulis Supriyono dan Teguh Istiyanto.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id





























