tirto.id - Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026 diwarnai dengan beberapa kecurangan. Lantas, apa saja kecurangan yang terjadi di UTBK SNBT 2026? Simak ulasannya.
UTBK SNBT 2026 berlangsung selama 10 hari mulai 21-30 April 2026. Pelaksanaan UTBK SNBT 2026 terdiri dari 2 sesi, yaitu pagi dan siang hari. Dalam tiap sesi, UTBK SNBT 2026 memiliki durasi waktu 3 jam 45 menit.
Selama pelaksanaan hari pertama, Selasa (21/4), Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 menemukan sejumlah praktik curang dalam pelaksanaan UTBK SNBT 2026.
"Sejauh ini terdapat dua skema kecurangan yang sudah ditemukan, seperti perjokian dan penggunaan alat bantu," ujar Ketua Umum Tim SNPMB 2026, Eduart Wolok, dikutip dari Antaranews, Selasa (21/4/2026).
Ragam Kecurangan UTBK SNBT 2026
Secara keseluruhan, UTBK SNBT 2026 diikuti oleh 871.496 peserta yang tersebar di seluruh Indonesia. Pada jalur ini, dasar kelulusan ditentukan berdasarkan nilai yang diperoleh oleh siswa. Nilai tersebut nantinya akan dilakukan pemeringkatan dari nilai tertinggi hingga terendah.
Siswa dengan nilai tertinggi dan masuk dalam daftar kuota jurusan yang dipilih, maka memiliki peluang lolos yang besar. Berdasarkan identifikasi Panitia SNPMB per Selasa (21/4), jenis kecurangan UTBK SNBT 2026 diantaranya penggunaan joki dan penggunaan alat bantu.
1. Penggunaan Alat Bantu
Di Universitas Diponegoro (Undip) misalnya, salah satu peserta UTBK SNBT 2026 berinisial M mencoba berbuat curang dengan memasukkan perangkat suara ke dalam telinga yang tak terlihat secara kasat mata.
Temuan ini dapat diketahui dalam proses skrining saat masuk ke dalam ruang ujian yang mendeteksi adanya logam di telinganya. Setelah ditemukan indikasi kecurangan, peserta berinisial M langsung diamankan dan dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk ke klinik Telinga Hidung dan Tenggorokan (THT) guna memastikan keberadaan alat tersebut secara medis.
Selanjutnya, kasus ini juga dilimpahkan ke Polsek Tembalang untuk penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun, karena peserta tersebut belum sempat mengikuti ujian, pihak berwenang akhirnya mengembalikannya kepada orang tua.
Dalam UTBK SNBT 2026, titik lokasi ujian dilengkapi dengan senter dan metal detektor. Melansir laman resmi Universitas Brawijaya (UB), UB menerapkan sejumlah metode untuk mengantisipasi potensi kecurangan dalam pelaksanaan UTBK SNBT 2026.
UB mendistribusikan sebanyak 134 buah senter dan 67 unit metal detektor ke titik-titik lokasi ujian. Alat tersebut digunakan untuk mendeteksi temuan yang mencurigakan saat proses skrining, seperti alat bantu dengar.
UB juga menghitung jumlah kertas buram pun akan dihitung sebelum dihancurkan nantinya. Sebanyak 82 rim kertas buram dialokasikan dengan perhitungan dua lembar tiap peserta. Selian itu, UB juga menambah laporan kecurangan dan mengharuskan individu yang bertindak curang ikut menandatangani laporan berita acara kecurangan.
2. Joki
Selain alat bantu, Panitia SNPMB juga mengidentifikasi data anomali yang berpotensi melakukan kecurangan.
"Kita sudah mengidentifikasi ada 2.940 data anomali yang berpotensi untuk melakukan kecurangan di seluruh Pusat UTBK," kata Eduart di Konferensi Pers: Hari Pertama Pelaksanaan UTBK SNBT 2026, Selasa (21/4/2026).
Kecurangan dengan menggunakan joki ini ditemukan di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur (UPNVJT). Dalam pelaksanaan UTBK SNBT 2026 di UPNVJT, pengawas menemukan peserta yang datang, tetapi tak sesuai dengan kartu identitas yang dibawanya. Pihak panitia pun melaporkan kecurangan tersebut ke pemerintah pusat dan telah dicatat dalam berita acara pelaksanaan.
Panitia pusat juga menduga adanya kasuk perjokian UTBK SNBT 2026 di titik lokasi Universitas Negeri Malang (UM). Namun, perwakilan kampus mengungkapkan bahwa dugaan tersebut baru diketahui setelah terduga pelaku tidak lagi berada di lokasi ujian.
“Iya, tahunya itu agak terlambat ketika si joki ini sudah tidak ada di tempat. Tapi bukan berarti kita tinggal diam,” ujar Direktur Pendidikan UM, Prof. Evi Eliyanah, dikutip dari Kliping UM, Selasa (21/4/2026).
Menurut penelusuran yang dilakukan oleh UM, terduga joki diduga menggunakan identitas palsu untuk mengikuti ujian. Dalam prosedur ujian, peserta diwajibkan menunjukkan kartu peserta yang dicocokkan dengan kartu identitas seperti KTP, serta dokumen pendukung lain seperti ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).
Namun, pemalsuan dokumen menjadi tantangan tersendiri bagi panitia di tingkat lokasi. Guna mengantisipasi adanya kasus perjokian, UM telah menggunakan mekanisme pemeriksaan berlapis saat peserta memasuki ruang ujian.
Bagi peserta yang dinyatakan melakukan kecurangan, akan mendapatkan sanksi yang tegas dari Panitia SNPMB. Sanksi tersebut berupa pembatalan UTBK SNBT 2026 hingga diproses secara hukum.
Pembaca dapat mengakses artikel mengenai SNBT 2026 melalui tautan berikut ini:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id





































