tirto.id - Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 mengungkap adanya praktik kecurangan dalam pelaksanaan hari pertama Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) yang digelar serentak pada Selasa (21/4/2026).
Modus kecurangan yang ditemukan meliputi praktik perjokian hingga penggunaan alat bantu dengar ilegal.
Ketua Umum SNPMB 2026, Eduart Wolok, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, ditemukan sedikitnya dua pola kecurangan utama tersebut untuk mengerjakan soal ujian.
Temuan ini menjadi perhatian serius Panitia Seleksi Nasional karena menunjukkan bahwa upaya kecurangan masih terjadi meskipun sistem pengawasan UTBK telah diperketat secara nasional.
Eduart menegaskan bahwa seluruh pelanggaran akan ditindak tegas dengan sanksi berupa diskualifikasi peserta, pencoretan dari seluruh jalur seleksi perguruan tinggi negeri, hingga kemungkinan penerapan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sejauh ini terdapat dua skema kecurangan yang sudah ditemukan, seperti perjokian dan penggunaan alat bantu," ungkap Eduart Wolok dikutip Antara Selasa (21/4/2026).
UTBK-SNBT 2026 sendiri dilaksanakan selama 10 hari, mulai 21 hingga 30 April 2026, dengan hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 25 Mei 2026 dengan 871.496 peserta yang tersebar di seluruh Indonesia.
Modus Kecurangan UTBK 2026
Di tingkat perguruan tinggi pelaksana, Universitas Negeri Surabaya (Unesa) melaporkan penanganan cepat terhadap dugaan kecurangan tanpa mengganggu jalannya ujian.
Wakil Rektor I Unesa, Martadi, menjelaskan bahwa panitia telah melakukan pemetaan risiko sejak awal, terutama pada program studi dengan tingkat persaingan tinggi seperti kedokteran.
“Kami memang sudah memetakan potensi sejak awal. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, tes pada program studi tertentu memiliki risiko kecurangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, pengawasan kami perketat dan SOP dijalankan secara lebih rinci,” ujar Martadi.
Dalam pelaksanaan hari pertama, Unesa menemukan indikasi perjokian yang melibatkan dugaan pemalsuan dokumen identitas dan ijazah. Peserta tetap diizinkan menyelesaikan ujian terlebih dahulu sebelum kemudian diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.
“Langkah ini menunjukkan bahwa SOP benar-benar kami jalankan. Kecurangan yang sangat kecil sekalipun dapat kami deteksi. Setelah ujian selesai, kami langsung melakukan pendalaman dan mengamankan yang bersangkutan,” urainya.
Hasil verifikasi awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian data antara dokumen resmi dan identitas peserta, termasuk perbedaan pada foto, yang menguatkan dugaan pemalsuan. Temuan ini kemudian dikoordinasikan dengan panitia pusat SNPMB dan aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur (UPNVJT) dan Universitas Airlangga (Unair) juga melaporkan adanya indikasi perjokian pada sesi ujian pertama.
Staf Humas UPNVJT, Nizwan Amin, menyampaikan bahwa dugaan kecurangan dicatat dalam berita acara dan telah dilaporkan ke panitia pusat untuk ditindaklanjuti secara internal.
Dugaan tersebut muncul setelah pengawas menemukan ketidaksesuaian identitas peserta, meskipun data foto terlihat mirip dengan arsip resmi.
"Sementara kecurangan itu kami catat dalam berita acara dan sudah kami laporkan ke pusat. Saat ini masih kami proses secara internal,” kata Staf Humas UPNVJT, Nizwan Amin.
Di sisi lain, Unair memastikan bahwa peserta yang terindikasi terkait tidak hadir di lokasi ujian mereka, meskipun terdapat kesesuaian data lintas lokasi yang sedang ditelusuri oleh panitia pusat.
“Fotonyа terindikasi sama dengan peserta tahun 2025, sehingga sudah kami waspadai. Namun, yang bersangkutan tidak hadir di lokasi ujian di Unair,” beber Ketua Pusat Hubungan Masyarakat dan Protokol (PHMP) Unair, Pulung Siswantara.
Seorang peserta diketahui mencoba melakukan kecurangan dengan menyembunyikan alat bantu di dalam telinga untuk membantu mengerjakan soal ujian UTBK di Universitas Diponegoro (UNDIP).
Kecurangan tersebut berhasil terdeteksi saat proses pemeriksaan awal (skrining) sebelum peserta memasuki ruang ujian dengan menggunakan metal detector oleh panitia perempuan.
Dari hasil pemeriksaan, alat logam terdeteksi di bagian tubuh peserta yang kemudian diketahui berasal dari perangkat yang disembunyikan di dalam telinga.
Setelah ditemukan indikasi kecurangan, peserta berinisial M langsung diamankan dan dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk ke klinik Telinga Hidung dan Tenggorokan (THT) guna memastikan keberadaan alat tersebut secara medis.
Selanjutnya, kasus ini juga dilimpahkan ke Polsek Tembalang untuk penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun, karena peserta tersebut belum sempat mengikuti ujian, pihak berwenang akhirnya mengembalikannya kepada orang tua.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id




























