Menuju konten utama

Apa Perbedaan Desain Industri dan DTLST? Simak Penjelasan DJKI!

Sama-sama dilindungi hukum di Indonesia, DTLST dan Desain Industri memiliki perbedaan dari segi lingkup, mekanisme, dan objek perlindungan.

Apa Perbedaan Desain Industri dan DTLST? Simak Penjelasan DJKI!
Ilustrasi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Desain Industri. FOTO/dok.DJKI

tirto.id - Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Desain Industri selama ini menjadi dua rezim Kekayaan Intelektual (KI) yang sering kali memicu kebingungan. Masih banyak orang belum memahaminya meski keduanya sejak lama sudah dilindungi oleh undang-undang di Indonesia.

Memahami kedua jenis Kekayaan Intelektual ini menjadi kunci agar pendesain tidak salah langkah saat berupaya melindungi karyanya. Selain berbeda dari segi definisi, DTLST dan Desain Industri juga memiliki perbedaan dari segi lingkup, mekanisme, dan objek perlindungan.

"Kesalahan umum yang sering dijumpai adalah mengira layout papan sirkuit tercetak (PCB) termasuk dalam objek DTLST, padahal itu bukan," kata Umi, Pemeriksa Paten Ahli Muda di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum, Selasa (9/9/2025).

DTLST adalah rancangan desain peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, yang minimal satu di antaranya aktif, beserta interkoneksi dalam sirkuit terpadu untuk pembuatan perangkat elektronik. Desain ini menjadi inti kinerja ponsel, komputer, hingga perangkat rumah tangga pintar.

Contoh DTLST adalah tata letak chip prosesor di smartphone. Jadi, yang termasuk DTLST bukan bentuk luar chip melainkan susunan transistor, resistor, hingga kapasitor yang tertata rapat dan kompleks di dalamnya.

Hak atas DTLST memperoleh perlindungan hukum di Indonesia berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. UU ini mengatur masa perlindungan hak DTLST selama 10 tahun sejak pertama kali dimanfaatkan secara komersial atau sedari permohonan pendaftarannya diterima.

Sementara itu, tidak seperti DTLST, Desain Industri mengacu pada penciptaan bentuk, susunan, atau kombinasi garis dan warna yang menghadirkan nilai estetika di sebuah produk. Intinya, Desain Industri khusus berkaitan dengan penampilan luar produk yang dapat memengaruhi selera dan pilihan konsumen.

Hak atas Desain Industri dilindungi oleh hukum di Indonesia berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Masa perlindungan untuk hak Desain Industri berlaku selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftarannya.

Contoh Desain Industri bisa dilihat pada desain bodi mobil listrik yang futuristik, bentuk botol minuman yang unik, motif kain dengan gaya modern, atau model casing smartphone yang memikat. Hak atas semua desain tersebut dilindungi oleh hukum bukan karena fungsi teknisnya, melainkan keindahan tampilannya.

Pemeriksa Desain Industri Madya di DJKI, Kris, menerangkan bahwa Desain Industri memiliki pengaruh signifikan dalam memunculkan daya tarik dari suatu produk di pasar.

"Sering kali konsumen memilih suatu produk bukan hanya karena fungsinya, tetapi juga karena tampilannya. Di sinilah Desain Industri menjadi faktor pembeda. Kalau DTLST bicara tentang ‘otak’ dari perangkat elektronik, Desain Industri lebih kepada ‘wajah’ yang pertama kali dilihat konsumen," ujar Kris.

Bisa disimpulkan, perbedaan Desain Industri dan DTLST terletak pada dua aspek. Pertama, dari segi objek perlindungannya. DTLST melindungi struktur internal chip atau IC yang memiliki sifat teknis dan tingkat kerumitan tinggi. Adapun Desain Industri melindungi tampilan luar produk yang mengutamakan estetika dan daya tarik visual.

Perbedaan kedua terkait dengan tujuan perlindungan DTLST dan Desain Industri. Hak Desain Industri hanya diberikan pada desain yang baru, sedangkan hak DTLST berlaku untuk rancangan yang orisinal.

Pemerintah RI melalui DJKI telah memberlakukan ketentuan tarif pendaftaran yang terjangkau untuk hak atas DTLST dan Desain Industri agar makin banyak pelaku industri menggunakan sistem KI dalam meningkatkan daya saing. Tarif terjangkau khususnya berlaku untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian.

DTLST dan Desain Industri sama-sama menjadi bagian penting dari inovasi: teknologi canggih di bagian dalam, dan tampilan memikat di sisi luar. Kedua rezim KI ini tidak saling bertentangan karena masing-masing bisa memperkuat ekosistem inovasi sekaligus mendorong pertumbuhan industri kreatif.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis