Menuju konten utama

Apa Itu PPPK Paruh Waktu, Penjelasan dan Perkiraan Gajinya?

Mengenal apa itu PPPK Paruh Waktu, penjelasan dan perkiraan gaji setiap bulannya.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu, Penjelasan dan Perkiraan Gajinya?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan (kanan) Pemerintah Kota Banda Aceh memperlihatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan di Banda Aceh, Aceh, Senin (7/8/2023). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww.

tirto.id - Pemerintah memutuskan akan mengganti skema tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan Paruh Waktu. Opsi ini muncul dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa tidak akan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran untuk tenaga honorer setelah UU ASN baru disahkan.

Anas menambahkan, selanjutnya Pemerintah akan menata ulang honorer yang ada. Oleh karena itu, pemerintah daerah (Pemda) tidak lagi diperbolehkan mempekerjakan tenaga honorer baru.

Namun, aturan tersebut tidak dibahas dalam UU ASN 2023 yang baru disahkan dan akan dibuat secara terpisah melalui PP Menpan RB.

Pengertian PPPK Paruh Waktu dan Gajinya

PPPK Paruh Waktu merupakan jenis ASN paruh waktu yang dibentuk supaya tidak perlu dilakukan PHK. Hal itu sebagai imbas dari dihapusnya tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

Berdasarkan data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), jumlah tenaga honorer di Indonesia mencapai 2,3 juta orang.

Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR, Guspardi Gaus, menyatakan bahwa DPR dan Pemerintah masih belum membicarakan lebih detail terkait gaji PPPK Paruh Waktu.

Kemungkinan besar jumlahnya lebih sedikit dibandingkan ketika menjadi tenaga honorer yang kerjanya penuh waktu (full time) tetapi memperoleh dana pensiun. Hal itu karena adanya penyesuaian jam kerja, tugas, bidang, serta wewenang.

Guspardi menambahkan, sesuai dengan namanya “paruh waktu” berarti tidak harus ada di kantor satu hari penuh seperti PNS atau PPPK penuh waktu. Oleh karena itu, akan ada perbedaan jumlah gaji yang signifikan.

Sementara itu, gaji tenaga honorer telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Dimana besarannya kurang lebih Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta setiap bulannya.

Pembahasan Penting dalam UU ASN 2023

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan bahwa secara umum ada 7 poin penting yang dibahas dalam RUU ASN. Ketujuh poin tersebut sebagai berikut:

  1. Penguatan sistem merit;
  2. Penetapan kebutuhan ASN;
  3. Kesejahteraan ASN;
  4. Penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi;
  5. Penataan tenaga honorer;
  6. Digitalisasi manajemen ASN;
  7. ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Alex mengungkapkan, salah satu hal yang akan dibahas adalah cara agar ASN dapat makin kompetitif, aktif, dan dinamis dalam rangka menghadapi perubahan zaman dalam revisi UU ASN.

Selain itu, juga akan dibahas tentang kesejahteraan dari PPPK yang sebelumnya tidak memperoleh pensiunan.

Kesejahteraan PNS dan PPPK dikumpulkan menjadi penghargaan dan pengakuan ASN yang menjadi bagian dari manajemen ASN secara menyeluruh dalam RUU ASN.

PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

Untuk informasi lebih detail, bisa dilihat pada link berikut ini: RUU ASN Terbaru

Baca juga artikel terkait UU ASN 2023 atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto