Menuju konten utama
Sejarah Indonesia

Sejarah VOC: Tujuan, Latar Belakang Berdirinya, dan Hak Istimewa

Apa itu VOC? Simak pembahasan mengenai VOC mulai dari sejarah, tujuan dan latar belakang pendirian, serta hak-hak istimewanya.

Sejarah VOC: Tujuan, Latar Belakang Berdirinya, dan Hak Istimewa
Replika kapal dagang VOC di Amsterdam. Replika ini menggambarkan apa itu VOC. FOTO/modelships.de

tirto.id - Apa itu VOC? Ketika membahas sejarah kolonialisme di Indonesia, salah satu nama yang sering muncul adalah VOC.

Organisasi ini memainkan peran besar dalam perdagangan dan politik di Nusantara selama berabad-abad. Kepanjangan VOC dan artinya yaitu Vereenigde Oostindische Compagnie, berarti Persatuan Perusahaan Hindia Timur.

Sejarah VOC cukup panjang, dimulai dari latar belakang persaingan dagang di Eropa hingga ambisi Belanda menguasai perdagangan di Asia. Dengan tujuan tertentu, VOC berkembang menjadi lebih dari sekadar perusahaan dagang biasa, melainkan alat kolonial yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik di Nusantara.

Apa yang Dimaksud VOC?

VOC adalah sebuah kongsi atau persekutuan dagang Belanda beroperasi di Asia. VOC didirikan pada tahun 1602, tepatnya pada 20 Maret.

Kongsi dagang VOC berupaya memonopoli perdagangan di kawasan Asia pada era kolonialisme Eropa. Selain sebagai persekutuan dagang, VOC juga memiliki keistimewaan karena diberi berbagai fasilitas serta hak-hak khusus yang disebut octrooi.

Adapun markas VOC di Indonesia terletak di Batavia yang sekarang berubah nama menjadi Jakarta. Kehadiran VOC di Nusantara membawa dampak besar dalam berbagai aspek, mulai dari ekonomi hingga pemerintahan.

Jadi, VOC tidak hanya berfokus pada aktivitas perdagangan, tetapi juga memiliki peran dalam ekspansi dan penguasaan wilayah.

Sejarah dan Latar Belakang Berdirinya VOC

Sebelum VOC berdiri, sebenarnya sudah ada beberapa perusahaan dagang Belanda yang melakukan perdagangan di Nusantara. Salah satunya Compagnie van Verre asal Amsterdam, Belanda, yang melakukan pelayaran ke Asia pada 1595-1597.

Menurut R. Bijlsma dalam De archieven van de compagnieën op Oost-Indië, 1594-1603 yang termuat di Verslagen omtrent, berdiri beberapa perusahaan serupa di kota yang sama di Rotterdam dan Zeeland. Seluruh perusahaan tersebut saling berlomba melepaskan layar kapal untuk bisa memperoleh keuntungan di wilayah Asia.

Belakangan, perusahaan-perusahaan dagang tersebut saling bersaing untuk mendapatkan komoditas di Nusantara. Lantaran kondisi ini, keuntungan yang diperoleh oleh masing-masing perusahaan menjadi kecil.

Artinya bahwa jumlah modal yang harus dikeluarkan ketika berlayar tidak sepadan dengan keuntungan yang didapatkan. Menyadari hal itu, beberapa perusahaan dagang di Belanda memutuskan untuk bekerja sama secara lokal (kota) mulai tahun 1600.

Situasi itu juga didukung oleh kondisi konflik politik antara Belanda, Spanyol, dan Portugis. Pada 1600, Belanda sedang berperang dengan Raja Spanyol dan Portugal yang tengah bersatu menguasai perdagangan di Asia.

Lantaran itu, Belanda menyadari bahwa persatuan bisa mengalahkan segala hal, baik militer maupun ekonomi. Dukungan politik pemerintah Belanda ini selaras dengan tujuan VOC yang ingin menguasai jalur perdagangan ke Asia.

Kongsi dagang ini ingin mengatasi kerugian seluruh pedagang Belanda yang bersaing dengan Portugis dan Spanyol di Asia. Lalu, meraup laba setinggi-tingginya demi keperluan perang Belanda melawan Spanyol.

Dalam Organisasi VOC, F.S. Gaastra menjelaskan, VOC merupakan gabungan dari enam perusahaan kecil Belanda yang diprakarsai oleh pemerintah Belanda (Staten-Generaal). Ketika berdiri, terdapat sejumlah 17 tuan yang memimpinnya.

Tujuan Dibentuknya VOC

Kongsi dagang VOC dibentuk oleh Belanda dengan tujuan untuk menghindari kerugian akibat persaingan dagang dengan Portugis di Nusantara. Selain itu, VOC juga bertujuan menguasai jalur perdagangan Asia serta meraup keuntungan guna membiayai perang Belanda melawan Spanyol.

Secara lebih rinci, tujuan VOC didirikan adalah sebagai berikut:

  1. Menghindari persaingan tidak sehat antara pedagang Belanda.
  2. Memperkuat posisi Belanda dalam menghadapi persaingan, baik dengan bangsa Eropa lainnya maupun dengan bangsa-bangsa Asia.
  3. Memperoleh monopoli perdagangan, baik dalam impor maupun ekspor.

Apa Saja Hak-Hak Istimewa VOC?

Posisi VOC makin kuat setelah pada 20 Maret 1602, pemerintah Belanda mengeluarkan hak istimewa (oktroi) kepada VOC yang baru terbentuk. Hak-hak tersebut meliputi:

1. Hak monopoli perdagangan, di mana hanya perusahaan VOC yang boleh berlayar ke daerah timur, Tanjung Harapan; dan barat, Selat Magalan.

2. Hak kolonialisasi, meliputi tata cara kompeni (militer dan kolonialisasi), kedudukan para direktur (pemimpin masing-masing daerah).

3. Hak mengatur sistem perdagangan, di antaranya partisipan dagang (mata uang), dan cara pengumpulan modal (pajak).

Pengaruh Kebijakan VOC terhadap Indonesia

Kebijakan VOC sedikit banyaknya berpengaruh pada Indonesia. Di Nusantara Indonesia, Gubernur Jenderal pertama VOC, Pieter Both, menetapkan Ambon sebagai pusat pemerintahan kongsi dagang Belanda tersebut.

Selain itu, pada 1611, di Jayakarta (Batavia), ia juga membangun rumah dagang kecil yang digunakannya sebagai kantor cabangnya.

Sesudah masa kepemimpinan Pieter (1618), Jan Pieterszoon Coen bertugas sebagai Gubernur Jenderal VOC barunya. Ia langsung membangun benteng setinggi 7 meter di Jayakarta.

Bangunan tersebut dilengkapi meriam sebagai pertahanan untuk persiapan perang merebut Jayakarta.

Dalam Pengurus Pusat VOC dan Lembaga-Lembaga Pemerintahan Kota Batavia (1619-1811) – Sebuah Pendahuluan, Hendrik E. Niemeijer mengungkapkan, pada 30 Mei 1619, VOC berhasil mengambil alih pelabuhan di Jayakarta.

Setelah mendapatkan wilayah tersebut, VOC menjadikannya sebagai pelabuhan permanen, tempat galangan kapal, gudang pusat perdagangan, serta pusat pemerintahan dan administrasi. Bahkan, Batavia saat itu juga dijadikan pusat pemerintahan dari wilayah Asia, bukan hanya Nusantara.

VOC yang awalnya bertujuan hanya untuk mengumpulkan dana perang serta memenangkan persaingan dagang, ternyata juga ikut andil dalam berbagai aspek kehidupan di Nusantara. Faktanya, semua yang dilakukan termuat dalam oktroi yang telah dibuat oleh pemerintah Belanda.

Namun, bangkrutnya perusahaan ini mulai terlihat pada akhir abad ke-18. Mc Ricklefs menjelaskan dalam Sejarah Indonesia Modern 1200-2008 (2009), VOC menemui kemundurannya.

Hal tersebut ditandai dengan letihnya berperang melawan daerah-daerah Nusantara yang tidak bersedia dieksploitasi serta korupsi yang menyebabkan krisis keuangan perusahaan.

Dalam buku Dari Soal Priayi Sampai Nyi Blorong (2002), Ong Hok Ham mengungkapkan, pada 31 Desember 1799, VOC bangkrut dan kemudian dibubarkan. Seluruh utang dan aset yang ada diambil alih oleh pemerintah Belanda.

Baca juga artikel terkait SEJARAH VOC atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Edusains
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Agung DH
Penyelaras: Nisa Hayyu Rahmia