tirto.id - Dua anggota Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau) Lanud Johanes Abraham Dimara melakukan kekerasan terhadap warga di Merauke, Papua.
Dalam video yang viral di media sosial, satu anggota TNI AU memiting tangan lalu menelungkupkan korban ke trotoar. Sedangkan rekannya menginjak kepala korban.
Warga Papua yang merupakan penyandang disabilitas itu hanya terdengar mengerang.
Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo meminta maaf atas tindakan kekerasan dan diskriminasi yang dilakukan dua anggotanya tersebut.
"Saya selaku Kepala Staf Angkatan Udara ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh saudara-saudara kami di Papua, khususnya warga di Merauke, terkhusus lagi kepada korban dan keluarganya," Kata Fadjar dalam keterangan yang disampaikan lewat video, Selasa (27/7/2021).
Fadjar menegaskan tindakan kekerasan itu merupakan kesalahan anggotanya. Ia mengklaim tidak ada perintah dari kesatuan TNI AU.
"Tidak ada niatan apapun, apalagi berupa perintah kedinasan," kata mantan Pangkogabwilhan II ini.
Fadjar berjanji akan menindak tegas dua anggota Pomau Lanud Johanes Abraham Dimara tersebut. Ia juga akan mengevaluasi kesatuan TNI AU yang berdinas di Papua.
"Kami akan mengevaluasi seluruh anggota," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara, Marsekal Pertama Indan Gilang menerangkan bahwa insiden kekerasan itu bermula dari kesalahpahaman dua anggota Pomau dengan warga di sebuah warung makan, di Merauke, Senin (27/7/2021) lalu.
"Insiden yang diawali oleh keributan seorang warga yang diduga mabuk dengan pemilik warung dan melibatkan dua anggota Pomau yang bermaksud melerai. Kini dalam penanganan petugas Lanud J.A Dimara Merauke," Kata Indan dalam keterangan tertulis, Selasa.
Indan memastikan penyidikan dalam kasus kekerasan terhadap warga Papua ini sudah berjalan. Dua anggota Pomau tersebut sudah ditahan.
"TNI AU akan mengevaluasi kejadian tersebut dan tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya," kata Indan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan