tirto.id - Hakim MK, Arief Hidayat, mengonfirmasi soal pencoblosan Pemilu 2024 di Intan Jaya yang diundur menjadi tanggal 23 Februari 2024.
"Betul pemilu diundur dari tanggal 14 [Februari] menjadi tanggal 23 [Februari]?" tanya Arief kepada Otniel Tipagau, anggota Bawaslu Intan Jaya
"Betul," jawab Otniel.
Dalam kesempatan itu, Otniel mengungkapkan penyebab diundurnya hari pemungutan suara Pemilu 2024 di Intan Jaya. Menurutnya, pengunduran itu terjadi lantaran ia sempat disekap oleh Kelompok Bersenjata yang meminta uang sebesar Rp150 juta.
Hal ini ia sampaikan pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
"Waktu itu memang terjadi penyanderaan. Kemudian, kita mediasi, tokoh-tokoh kami kasih Rp150 juta waktu itu," ungkap Otniel.
Mendengar hal ini, hakim MK Arief Hidayat bertanya bagaimana cara Otniel lolos dari penyekapan.
Menurutnya, penyekapan bermula saat Otniel berjalan di kampung halamannya. Sekitar pukul 07.00, Otniel dicegat oleh anggota Kelompok Bersenjata dan dimintai uang sebesar Rp150 juta. Otniel mengaku tidak dianiaya sebab mereka hanya meminta uang.
"Yang pertama kami sudah kasih Rp150 juta, kemudian kami kasih [lagi] sekitar Rp 25 juta," tuturnya.
Menurut Otniel, uang yang diminta Kelompok Bersenjata berasal dari uang Bawaslu. Ia telah melaporkan hal ini kepada pimpinannya di Bawaslu Papua dan Bawaslu RI.
"Itu [penyekapan dan pemberian uang] sudah saya laporkan ke pimpinan saya di [Bawaslu] Provinsi dan Bawaslu RI," ucapnya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi