tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penambahan anggaran Rp774,31 miliar. Penambahan dilakukan karena sejumlah kegiatan KPK tidak berjalan optimal akibat kekurangan anggaran.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa alokasi pagu anggaran KPK pada 2027 adalah sebesar Rp1,4 triliun atau Rp1.447,8 miliar. Setyo memaparkan, pagu anggaran itu mengalami penurunan sebesar Rp134 miliar atau sebesar 8,4 persen dibandingkan dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2026.
“Pada Pagu 2027, anggaran fungsi utama KPK berkurang sekitar Rp133,1 miliar dibandingkan DIPA 2026. Pengurangan terdalam terjadi pada Koordinasi dan Supervisi sebesar 76,8 persen, Pencegahan dan Monitoring 33,1 persen, serta Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat 57,6 persen,” ungkap Setyo dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Padahal, dengan anggaran pada 2026 saja, Setyo mengakui KPK sudah mengalami beberapa hambatan dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian target.
Ia menguraikan, kegiatan pencegahan dan monitoring antikorupsi, koordinasi dan supervisi penanganan perkara, hingga fungsi Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada tahun ini berjalan kurang optimal karena terhambat keterbatasan anggaran.
“Penurunan anggaran bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berisiko langsung terhadap daya jangkau pemberantasan korupsi. Artinya, ruang untuk mencegah korupsi, mengawasi perbaikan tata kelola, dan melibatkan masyarakat justru semakin terbatas,” tegasnya.
Oleh karena itu, dalam rangka untuk melaksanakan target prioritas nasional dalam pencapaian RKP 2027 serta menjalankan tugas dan fungsi KPK, Setyo mengusulkan agar anggaran KPK pada 2027 ditingkatkan sebesar Rp774,31 miliar.
“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang 19 Tahun 2019, kami mengusulkan tambahan pagu untuk TA 2027 sebesar Rp774,31 miliar,” paparnya.
Adapun tambahan anggaran itu nantinya akan dialokasikan untuk dua program, yakni lrogram dukungan manajemen dari pagu yang semula Rp1.251,12 miliar, tambahannya sebesar Rp155,68 miliar sehingga menjadi Rp1.406,81 miliar.
Kedua, penambahan akan dialokasikan untuk program pencegahan dan penindakan. Dari pagu semula Rp96,66 miliar, usulan tambahan Rp618,61 miliar sehingga menjadi Rp815,28 miliar.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































