tirto.id - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 8 penjara dan denda Rp1 miliar kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Kamis (21/12/2017). Andi dinilai terbukti bersalah dengan terlibat korupsi proyek KTP elektronik.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah," ujar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-Butar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Vonis sendiri sudah dilakukan sesuai sejumlah pertimbangan hakim. Pertimbangan memperberat hukuman karena perbuatan Andi bertentangan dengan semangat memberantas korupsi, perbuatan dilakukan secara sistematis dan masif, dan masih berdampak kepada masyarakat serta merugikan negara.
Sementara hal yang meringankan Andi karena telah mengembalikan uang serta memberikan keterangan dengan baik dalam persidangan.
Vonis hakim terhadap Andi Narogong sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila ketentuan tidak dibayar, Andi dihukum penjara selama 6 bulan. Selain itu, hakim mengabulkan permintaan jaksa yang menuntut uang pengganti.
Hakim pun sepakat dengan pandangan Jaksa KPK. Hakim meminta pengembalian uang negara sebesar USD 2.500.000,00 dan Rp 1.186.000.000,00 dan harus diganti paling lambat satu bulan setelah pengadilan berstatus tetap. namun, mereka mempertimbangkan pengembalian uang Andi sebesar USD 350.000.
Namun, hakim berbeda pandangan dalam hukuman apabila uang pengganti tidak dibayar sesuai ketentuan.
"Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda tang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Jhon.
Padahal, jaksa KPK meminta pengembalian uang negara sebesar USD 2.150.000,00 dan Rp 1.186.000.000,00 dan harus diganti paling lambat satu bulan setelah pengadilan berstatus tetap. Apabila denda itu tidak dapat dipenuhi tepat waktu, jaksa berhak menyita dan melelang harta Andi serta memenjarakannya selama 3 tahun.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH