Menuju konten utama

Anak Penusuk Orangtua di Cilandak Tulis Surat Permohonan Maaf

Kuasa hukum MAS, Amriadi Pasaribu, mengatakan surat tersebut ditujukan kepada ayah, nenek dan ibunya.

Anak Penusuk Orangtua di Cilandak Tulis Surat Permohonan Maaf
Suasana rumah remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayah serta neneknya di Lebak Bulus, Cilanda, Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024). tirto.id/Muhammad Naufal

tirto.id - Anak berhadapan hukum berinisial MAS (14), yang menghabisi nyawa ayah dan neneknya, menulis surat dari dalam Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). Surat itu pun disampaikan untuk ibunya yang masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Dalam suratnya, MAS menuliskan “Maafin aku udah nyusahin, dan makasih semuanya. Seperti kalian, aku juga bakal bantu orang banyak. Terima kasih semuanya. Saya sekarang sehat-sehat saja.”

Kuasa hukum MAS, Amriadi Pasaribu, membenarkan bahwa MAS menuliskan surat itu, Jumat (6/12/2024). Dia pun menerima surat tersebut saat mengunjungi MAS di LPAS.

"Saya barusan bertemu MAS dan melihat keadaannya. Dia tulis di kertas pakai tulisan tangan sendiri," ucap Amriadi saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).

Amriadi pun memastikan kondisi kliennya dalam keadaan sehat. Selain itu, MAS menyampaikan suratnya juga ditujukan kepada ayah dan nenek yang tewas olehnya.

"(Surat ditujukan untuk) Ayah, ibu, nenek, dan keluarga," tutur dia.

Sebelumnya, MAS diberitakan menusuk ayah, ibu dan neneknya di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. MAS menusuk keluarganya dengan menggunakan pisau dapur. Ayah dan nenek MAS meninggal dunia akibat penusukan tersebut sementara ibunya mengalami luka-luka.

Kabar terkini, hasil pemeriksaan pihak keluarga menunjukkan MAS tidak punya riwayat gangguan kejiwaan.

"Engga ada (riwayat gangguan kejiwaan)," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2024).

Dia menegaskan, MAS juga belum pernah dirawat di rumah sakit gangguan jiwa. "Belum pernah (berobat di RS gangguan jiwa)," ujar Nurma.

Baca juga artikel terkait PENUSUKAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher