Menuju konten utama

Tersangka Pembunuh Sandy Permana Dapat Dihukum 15 Tahun Penjara

Kepolisian bisa mengancam hukuman pembunuh Sandy hingga 15 tahun penjara karena menyangka dengan Pasal 354 atau 338 KUHP.

Tersangka Pembunuh Sandy Permana Dapat Dihukum 15 Tahun Penjara
Tersangka Pembunuhan Aktor Sandy Permana. FOTO/Istimewa

tirto.id - Kepolisian menetapkan Nanang 'Gimbal' sebagai tersangka kasus pembunuhan aktor Sandy Permana setelah berhasil ditangkap oleh polisi di Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (15/1/2025).

Usai ditangkap, Nanang langsung dibawa ke Polda Metro Jaya. Nanang terancam dijerat Pasal 354 atau 338 KUHP terkait pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Sudah tersangka, yang bersangkutan sudah tersangka dengan ancaman Pasal 354 atau 338 KUHP [terkait] pembunuhan, [dengan] ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Bambang Askar, melalui keterangan resminya, Rabu (15/1/2025).

Polisi turut mengamankan satu barang bukti dalam penangkapan Nanang, yakni sebuah pisau besi yang sudah dimodifikasi.

"Sudah diperiksa tujuh orang saksi untuk klarifikasi. Barang bukti satu buah pisau, pisaunya besi yang dimodifikasi," jelas Bambang.

Aktor sinetron Sandy Permana ditemukan tewas di pinggir Jalan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/1/2025) lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap jasad Sandy di RS Polri Kramat Jati, ditemukan luka tusuk di bagian leher dan pipi, serta luka robek di bagian perut.

"Dari hasil pemeriksaan RS Polri Kramat Jati terhadap korban mengalami ada luka tusuk leher sebelah kiri belakang panjangnya 4 cm, goresan diduga disebabkan benda tajam [sepanjang] 3 cm, dua luka tusuk [di] pipi sebelah kiri [sepanjang] 2 cm serta ada luka robek [di] perut sebelah kiri [sepanjang] 9cm," tutur Bambang.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher