Menuju konten utama

Alexis Klaim Taat Aturan dan Tak Pernah Lakukan Pelanggaran

Manajemen Alexis mengklaim, selama ini pihaknya bergerak sesuai dengan izin dan operasional yang mengacu pada regulasi yang berlaku.

Alexis Klaim Taat Aturan dan Tak Pernah Lakukan Pelanggaran
Hotel Alexis di Mangga Dua, Jakarta. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Manajemen Alexis akhirnya buka suara terkait keputusan Pemprov DKI Jakarta yang menolak perpanjangan izin operasional Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis, di Jalan Martadinata, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara.

Legal and Corporate Affair Alexis, Lina Novita menyatakan, pihaknya menghormati surat yang telah dikeluarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi. Lina mengaku, pihaknya juga telah menghentikan aktivitas Hotel dan Griya Pijat Alexis setelah permohonan perpanjangan izinnya belum diproses.

“Langkah tersebut kami ambil untuk menunjukkan bahwa pihak kami taat aturan,” kata Lina dalam keterangan tertulis kepada awak media, Selasa (31/10/2017).

Namun demikian, Lina mengingatkan bahwa Hotel dan Griya Pijat Alexis adalah usaha yang bergerak di bidang pariwisata. Ia mengklaim, selama ini pihaknya bergerak sesuai dengan izin dan operasional yang mengacu pada regulasi yang berlaku.

Sayangnya, dengan pertimbangan opini yang berkembang di publik, Pemprov DKI Jakarta justru tidak memperpanjang izin operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis. Padahal, Lina mengklaim, belum pernah terjadi pelanggaran sejak Alexis beroperasi selama ini.

“Perlu diketahui bahwasanya sampai dengan saat ini di Hotel dan Griya Pijat kami tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik berupa peredaran narkoba maupun kasus asusila,” kata Lina.

Baca juga:

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan, penolakan perpanjangan izin Alexis merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktek prostitusi di Hotel Alexis, tentunya hal tersebut menjadi catatan kami,” kata Edy dalam rilis yang diterima Tirto, Senin (30/10/2017).

Dalam surat tanggal 27 Oktober 2017, DPMPTSP membalas penolakan kelanjutan izin operasional yang diajukan oleh PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Hotel dan Griya Pijat Alexis. Dalam surat itu, disebutkan pula tiga pertimbangan mengapa izin perpanjangan tidak diproses.

Pertama, berkembangnya informasi di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang di usaha hotel dan griya pijat di Alexis. Kedua, seharusnya pengelola mencegah segala bentuk perbuatan melanggar kesusilaan dan melanggar hukum yang tersiar di berbagai media massa. Ketiga, pemerintah berkewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi dampak negatif bagi masyarakat luas.

Nasib Karyawan Alexis

Dalam hal ini, Lina menyatakan, pihaknya berharap agar publik sadar jika berdirinya Alexis juga menyerap tenaga kerja di bidang pariwisata dan pendapatan daerah. Selama ini, Lina mengklaim, Alexis selalu taat bayar pajak kepada pemerintah.

Selain itu, kata Lina, penghentian operasional juga berarti penghentian kerja sejumlah karyawan. Dengan demikian, tidak tertutup kemungkinan sejumlah karyawan Alexis akan diberhentikan akibat perizinan operasi mereka tidak diperpanjang oleh Pemprov DKI.

“Kami juga memiliki karyawan yang jumlahnya tidak sedikit di mana para karyawan tersebut juga merupakan tulang punggung keluarga. Satu hal yang pasti belum terbitnya perpanjangan TDUP usaha kami akan berujung pada penutupan usaha akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian mereka,” kata Lina.

Karena itu, Lina berharap, publik berhenti menghakimi Alexis dengan stigma negatif selama ini. Di sisi lain, pihak Alexis pun akan berupaya memperbaiki citra hotel dan griya pijat yang negatif di mata publik. Mereka pun siap menerima saran dan kritik apabila memang ada kekurangan.

“Bersama ini, kami mohon kepada pihak Pemda DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Perizinan untuk dapat memberikan solusi dan jalan keluar terbaik, maupun arahan dan bimbingannya agar usaha kami di sektor pariwisata dapat terus berjalan. Pastinya kami siap untuk melakukan pembenahan manajemen sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah daerah DKI Jakarta,” kata Lina.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menjanjikan pihaknya akan memberi lapangan pekerjaan bagi para pegawai Alexis yang kehilangan sumber penghasilannya. Sandi berpendapat eks pekerja Alexis nantinya tetap bisa bekerja si sektor pariwisata dan perhotelan.

“Mengenai pekerja dari Hotel dan Griya Pijat Alexis itu, kami akan koordinasikan dalam program OK-OCE,” kata Sandi, Selasa (31/10/2017).

Baca juga:

Nantinya, kata Sandi, para pekerja Alexis tersebut akan disalurkan melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta untuk mendapat pekerjaan yang cocok sesuai latar belakangnya. Ia meyakini bahwa masih banyak tempat kosong di program OK-OCE yang menyediakan lapangan pekerjaan.

Namun, Sandi masih belum menerangkan nasib para karyawan Alexis yang berkewarganegaraan asing ataupun memiliki KTP di luar Jakarta. Akan tetapi, Sandi berpendapat bahwa bagi warga DKI, tentu bisa dialihkan ke pekerjaan lain selain perhotelan.

“Lainnya yang memiliki KTP DKI, nanti bisa juga masuk ke program untuk kecantikan, spa, tentunya sesuai basis terbuka. Juga bisa kami arahkan ke kegiatan-kegiatan salon kecantikan, rias pengantin, dan sebagainya,” kata Sandi.

Baca juga artikel terkait PENUTUPAN ALEXIS atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz