Menuju konten utama

Soal Alexis: Pengusaha Hiburan Nilai Pemprov DKI Arogan

"Caranya enggak elok," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija) Erick Halauwet.

Soal Alexis: Pengusaha Hiburan Nilai Pemprov DKI Arogan
Suasana hotel dan griya pijat Alexis di Jakarta, Senin (30/10/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija), Erick Halauwet, menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) arogan ketika tidak memperpanjang izin operasi Hotel dan Griya Pijat Alexis, yang berlokasi di Jalan Martadinata, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara.

Tudingan ini bukan tanpa alasan. Erick menyebut Pemprov tidak memperpanjang izin operasi dengan dalil yang tidak atau belum diverifikasi, yaitu adanya praktik prostitusi. Selain itu, apa yang dilakukan Pemprov dinilai tiba-tiba dan tidak mengikuti prosedur umum.

"Seharusnya ada peringatan dulu, ada tim investigasi datang. Jangan [giring] opini masyarakat terus, nanti lama-lama semua hotel digituin," ujar kata Erick saat dihubungi Tirto, Selasa (31/10/2017).

Baca juga: Pemprov DKI Tolak Perpanjangan Izin Usaha Hotel Alexis

Sebagai orang yang lama menggeluti usaha hiburan Jakarta, Erick juga menganggap yang dilakukan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP), instansi yang berwenang mengurusi seluruh izin usaha di Jakarta, kurang tepat. Apalagi, menurut Erick, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tidak mengetahui bahwa surat permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Alexis tidak diproses sejak September lalu.

Erick melihat dari ketidaktahuan itu, bisa disimpulkan bahwa memang ada koordinasi yang lemah antara dinas terkait. Selain Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, masalah ini juga terkait dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah, bahkan Satpol PP.

"Kalau seperti ini [koordinasi yang buruk], arogan banget [tidak memperpanjang izin Alexis]," katanya.

Baca juga: Alexis Dapat Dikenakan Sanksi karena Beroperasi Ilegal

Selain dari sisi regulasi, Erick menilai penutupan Alexis juga berdampak negatif bagi pertumbuhan usaha hiburan di Jakarta. Banyak pengusaha risau karenanya. Dari sisi Pemprov, mereka kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang, menurut Erick, nilainya cukup besar. Sayangnya, Erick tidak memegang data berapa persisnya usaha seperti ini berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Celah lain yang ditemukan Erick atas dihentikannya izin operasi ini adalah bahwa Pemprov tidak menjamin masa depan para pekerja tempat hiburan. Ini kontradiktif dengan visi Pemprov yang ingin menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi warga.

Sekali lagi, Erick bilang apa yang dilakukan Pemprov adalah tindakan arogan. "Caranya enggak elok," katanya.

Ketimbang mengurusi tempat hiburan, Erick menyarankan agar Anies Baswedan-Sandiaga Uno lebih fokus pada masalah-masalah lain yang lebih penting dan mendesak, semisal perbaikan pelayanan publik, infrastruktur dan penanggulangan masalah lain seperti banjir dan macet.

"Yang seperti ini buktikan dululah," ujarnya.

Baca juga: Pemprov DKI Harus Berdayakan Pekerja Alexis

Pemprov DKI Jakarta, melalui BPTSP, menolak perpanjangan izin Hotel dan Griya Pijat Alexis beberapa hari yang lalu. Dalam surat tertanggal 27 Oktober 2017, BPTSP melansir surat penolakan kelanjutan izin tempat hiburan yang diajukan oleh pengelola Alexis, PT Grand Ancol Hotel. Dalam surat itu, disebutkan ada tiga pertimbangan penolakan perpanjangan izin.

Pertama, berkembangnya informasi di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang di usaha hotel dan griya pijat di Alexis. Kedua, seharusnya pengelola mencegah segala bentuk perbuatan melanggar kesusilaan dan melanggar hukum yang tersiar di berbagai media massa. Terakhir, pemerintah berkewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi dampak negatif bagi masyarakat luas.

Baca juga artikel terkait PENUTUPAN ALEXIS atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Rio Apinino
Editor: Maulida Sri Handayani