tirto.id - Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, menilai Pemprov DKI Jakarta harus memperhatikan masa depan para pekerja seks di Alexis, setelah izin operasi tempat tersebut tidak diperpanjang. Jika tidak, menurut Faqih, mereka tetap berpeluang jadi pekerja ilegal atau justru jadi pengangguran.
Faqih merujuk pada cara Pemkot Surabaya mengelola mantan pekerja seks setelah Doli--pusat prostitusi yang jauh lebih besar ketimbang Alexis--ditutup pada 2014 lalu. Menurutnya, Pemprov DKI bisa meniru langkah Pemkot Surabaya dengan memberdayakan mereka.
"Sekarang kalau ke Doli itu yang ada toko sepatu. Yang jualan mantan pekerja seks di sana. Itu bisa dicontoh," kata Faqih.
Baca juga:Pemprov DKI Tolak Perpanjangan Izin Usaha Hotel Alexis
Dilihat dari sektor pendapatan, menurut Faqih penutupan Alexis tidak akan berpengaruh banyak. Apalagi, faktanya destinasi wisata yang diunggulkan pemerintah Indonesia adalah pemandangan alam, di mana Jakarta dan hotel-hotel seperti Alexis bukan unggulan.
"Hotel memang menunjang pariwisata, tapi bukan sektor utama," katanya. Meski begitu, Faqih tidak tahu persis berapa kerugian yang ditanggung Pemprov DKI karena bakal tidak lagi menerima pajak dari tempat milik pengusaha bernama Alex Tirta itu.
Anggota Komisi X dari Fraksi Hanura, Dadang Rusdiana, juga mengatakan hal serupa. Penutupan Alexis, kata Dadang, tidak akan berdampak pada pendapatan Indonesia dari sektor wisata. Begitu juga kalau ada tempat sejenis yang ditutup kemudian hari.
"Kecuali Bali yang ditutup, itu baru berpengaruh," katanya.
Baca juga:Apakah Anies Berani Menutup Alexis?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ditolaknya perpanjangan izin tempat hiburan itu salah satunya lantaran indikasi dan laporan warga terkait adanya praktik prostitusi.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini juga menyinggung kembali janji politiknya saat kampanye Pilgub DKI Jakarta 2017 lalu. Saat itu, gubernur yang diusung PKS dan Gerindra ini memang berjanji akan menutup Alexis dengan alasan bahwa tempat tersebut jadi pusat prostitusi.
Menurut Anies, tidak adanya izin bagi Alexis dengan otomatis membuat operasi usaha tersebut menjadi ilegal dan dapat ditindak secara hukum. "Nanti kami akan pantau karena mereka harus menaati keputusan dan kami memiliki aparat untuk menegakkan peraturan," katanya.
Sayangnya, dalam pengumuman di Balai Kota itu, Anies sama sekali tidak menyinggung soal para pekerja Alexis.
Penulis: Rio Apinino
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti