Menuju konten utama

Pemprov DKI Tolak Perpanjangan Izin Usaha Hotel Alexis

Izin Alexis tidak diperpanjang. Aktivitasnya kini ilegal, dan bisa ditindak oleh aparat yang berwenang.

Pemprov DKI Tolak Perpanjangan Izin Usaha Hotel Alexis
Hotel Alexis di Mangga Dua, Jakarta. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pemprov DKI Jakarta tidak memperpanjang izin Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jalan Martadinata, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan, alasan Pemprov DKI menolak perpanjangan izin Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis tersebut salah satunya lantaran ada indikasi dan laporan warga terkait adanya praktik prostitusi.

“[Izinnya] sudah habis, per dikeluarkan. Suratnya sudah keluar hari Jumat kemarin,” kata Anies, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

Anies menambahkan “Pemprov memiliki dasar, dan ini menyangkut juga menjaga moral kita. Tapi dasar-dasar itu ada. Kita minta kepada semua pihak untuk menaati keputusan itu.”

Menurut Anies, tidak adanya perpanjangan izin bagi Alexis dengan otomatis membuat operasi usaha tersebut menjadi ilegal dan dapat ditindak secara hukum.

“Nanti kami akan pantau karena mereka harus menaati keputusan. Mereka harus menati ketentuan dan kami memiliki aparat untuk menegakkan peraturan,” kata Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini juga menyinggung kembali janji politiknya saat kampanye Pilgub DKI Jakarta 2017 lalu. Saat itu, pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang diusung PKS dan Gerindra ini berjanji akan menutup Alexis yang dijadikan tempat prostitusi.

Menurut Anies, prilaku asusila dan prostitusi di Alexis sudah menjadi rahasia umum dan patut untuk ditutup. Anies menegaskan, dalam kepemimpinannya di ibukota, ia tidak ingin melihat Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi.

“Jangan coba-coba, kalau Anda coba-coba, maka kami akan tindak dengan tegas. Siapa pun, di mana pun, siapa pun pemiliknya, berapa lama pun usahanya, bila melakukan ini praktik-praktik amoral, apalagi menyangkut prostitusi, kami tidak akan biarkan,” kata Anies.

Baca juga: Apakah Anies Berani Menutup Alexis?

Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Edy Junaedi membenarkan bahwa Pemprov DKI tidak lagi memperpanjang Surat Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan pengelola Alexis, yaitu PT Grand Ancol Hotel.

Edi mengatakan, per tanggal 31 Agustus lalu, izin hotel berlantai 7 itu telah habis dan pengelola mengajukan permohonan perpanjangan izin usaha. Namun, kata dia, pada 27 Oktober 2017, BPTSP memutuskan tidak memperpanjang izin usaha hiburan dan hotel tersebut.

Dengan demikian, maka operasi hotel dan tepat hiburan malam yang berada di Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara itu secara otomatis tidak boleh beroperasi atau tutup.

“Mereka kirim surat, kami balas suratnya. Tidak bisa perpanjang. Poinnya seperti yang tercantum dalam surat itu,” kata Edy kepada Tirto melalui sambungan telepon, Senin (30/10/2017).

Baca juga artikel terkait PENUTUPAN ALEXIS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz