Menuju konten utama

Alexis Dapat Dikenakan Sanksi karena Beroperasi Ilegal

Disbudpar DKI menyebut, Alexis dapat dikenakan sanksi lantaran telah beroperasi secara ilegal selama hampir dua bulan.

Alexis Dapat Dikenakan Sanksi karena Beroperasi Ilegal
Hotel Alexis Jakarta Utara. Screenshot/Maps/Google.com

tirto.id - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) DKI Jakarta, Tinia Budiati mengaku baru mengetahui jika Badan Pengelolaan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) menolak memperpanjang Surat Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan pengelola Alexis, yaitu PT Grand Ancol Hotel.

Tinia mengaku akan segara mengecek pengawasan operasional Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jalan Martadinata, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara setelah izinnya tidak diperpanjang. Jika benar demikian, kata Tinia, maka Alexis dapat dikenakan sanksi lantaran telah beroperasi secara ilegal selama hampir dua bulan.

Apalagi, kata Tinia, Disbudpar DKI Jakarta sedang giat-giatnya bekerja untuk mengawasi dan membina industri hiburan malam, termasuk Alexis.

“Soal pengawasan antara bulan Agustus, September, Oktober. Saya juga mau cek juga kenapa bisa terlambat,” kata Tinia saat dihubungi Tirto via telepon, Senin (30/10/2017).

Sebelumnya, Tinia pernah pendapat bahwa penutupan tempat hiburan malam justru akan merugikan dalam beberapa hal. Pertama, akan ada ribuan orang kehilangan pekerjaan. Kedua, mengancam pendapatan DKI Jakarta dari sektor pariwisata.

Lantaran itu pula, Tinia mengaku mau memastikan bahwa penutupan tempat hiburan tersebut bukan didasarkan pada keterlambatan perizinan, melainkan dan terutama karena terbukti melakukan tindakan yang dilarang dalam Perda Hiburan Malam, seperti adanya prostitusi dan narkoba.

“Ini saya akan cek ke Sudin (Suku Dinas) Jakarta Utara. Karena itu domainnya Jakarta Utara,” kata dia. Tinia menambahkan “Kalau terlambat [perizinan] apa saja itu keterlambatannya mungkin sudah ngurus tapi enggak keluar-keluar. [Kalau] enggak keluar kan enggak bisa langsung tutup kan.”

Baca juga:

Alasan Pemprov DKI Tidak Proses Izin Alexis

Pemprov DKI Jakarta melalui BPTSP menolak perpanjangan izin Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jalan Martadinata, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara. Surat pemberitahuan penolakan tersebut telah dikeluarkan pada 27 Oktober lalu.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan, alasan penolakan tersebut salah satunya lantaran ada indikasi dan laporan warga terkait adanya praktik prostitusi di Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Dengan pertimbangan itu, pihaknya kemudian tidak memproses perpanjangan izin yang diminta oleh pengelola Alexis.

“[Izinnya] sudah habis, per dikeluarkan. Suratnya sudah keluar hari Jumat kemarin,” kata Anies, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

Baca juga:

Sementara itu, Kepala BPTSP, Edy Junaedi mengatakan, pihaknya telah melayangkan balasan terkait Surat Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan pengelola Alexis, pada 27 Oktober 2017 lalu.

Dengan demikian, maka operasi hotel dan tepat hiburan malam yang berada di Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara itu secara otomatis tidak boleh beroperasi atau tutup.

Dalam suratnya, ada tiga pertimbangan penutupan Alexis oleh BPTSP. Pertama, berkembangnya informasi di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang di usaha hotel dan griya pijat di Alexis.

Kedua, seharusnya pengelola mencegah segala bentuk perbuatan melanggar kesusilaan dan melanggar hukum yang tersiar di berbagai media massa.

Dan ketiga, pemerintah berkewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi dampak negatif bagi masyarakat luas.

“Mereka kirim surat, kami balas suratnya. Tidak bisa perpanjang. Poinnya seperti yang tercantum dalam surat itu,” kata Edy kepada Tirto melalui sambungan telepon.

Baca juga artikel terkait PENUTUPAN ALEXIS atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz