Menuju konten utama
Tinia Budiati

"Kalau Mau Menutup Alexis, Harus Ada Bukti Pelanggaran"

Pendapatan DKI Jakarta dari sektor pariwisata, termasuk dari industri hiburan malam, bernilai triliunan rupiah setiap tahun.

Ilustrasi Tinia Budiati, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. Tirto.id/Sabit

tirto.id - Anies Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno sudah terlanjur berjanji. Mereka berdua akan menutup Alexis Hotel, yang juga tempat hiburan malam elite di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Tidak hanya Alexis, pasangan terpilih pemimpin baru Jakarta ini berkomitmen menutup tempat hiburan malam yang menyalahgunakan izin untuk kegiatan prostitusi dan transaksi narkoba.

Namun, apakah janji itu bisa dipenuhi?

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Tinia Budiati, punya pendapat berbeda soal menutup atau tidak. Menurutnya, penutupan tempat hiburan malam justru akan merugikan. Pertama, akan ada ribuan orang kehilangan pekerjaan; kedua, mengancam pendapatan DKI Jakarta dari sektor pariwisata.

“Sebenarnya apa yang mau kita perangi? Hiburan malam atau penyelewengannya? Misalnya, kasus narkoba, kita mau perangi narkoba atau hiburan malamnya?” kata Tinia.

Selama ini, menurut Tinia, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta sudah bekerja “sebaik mungkin” untuk mengawasi dan membina industri hiburan malam. Mereka berupaya agar pelaku usaha pariwisata seperti Alexis bisa patuh pada aturan.

Berikut petikan wawancara dengan Tinia Budiati kepada Mawa Kresna dari Tirto, beberapa waktu lalu.

Adakah tempat hiburan malam yang diawasi karena dugaan penyimpangan izin?

Kalau namanya pengawasan, kami tentu melakukannya. Tetapi perizinan untuk tempat hiburan malam sejak 2015 sudah tidak ada lagi pada kami. Perizinan sudah ada di PTSP (pelayanan terpadu satu pintu), dan datanya tidak selalu dikirimkan ke kami, sehingga Dinas Pariwisata dan Kebudayaan hanya bisa memantau data-data lama.

Yang lama ada berapa?

Ada pertumbuhan baru, tetapi belum tentu sesuai dengan realitas. Karena ada melapor, ada juga yang tidak. Jadi yang paling tahu adalah PTSP.

Yang ada sekarang berapa?

Bukan yang ada sekarang, tapi data yang kami punya. Untuk data, nanti saya kirim, ya.

[Catatan: Data termutakhir per 19 September 2017 yang dikirim Tinia sebagai berikut: 337 hotel berbintang, 1.172 bar, 4.124 restoran, 81 diskotek, 310 karaoke, 8 klam malam, 285 griya pijat, 20 spa, dan 7 mandi uap.]

Bagaimana aturan tempat hiburan malam? Apa yang boleh dan apa yang tidak boleh?

Namanya tempat hiburan malam, tetap sesuai Perda nomor 6 tahun 2015 tentang kepariwisataan. Pasal 3 menyebutkan: setiap usaha pariwisata harus menjunjung tinggi, etika, norma susila.

Jadi kita harus mendukung itu. Kalau ada kegiatan yang menjurus asusila, itu tidak dibenarkan. Itu akan mendapatkan teguran.

Asusila itu konkritnya seperti apa? Apakah yang dimaksud adalah prostitusi?

Itu harusnya ada penjelasan, harus ada definisi. Ini sudah ada sebelum saya ada di sini. Jadi harus didefinisikan. Sekarang pengertian asusila menurut pengertian ilmiah berbeda dari asusila menurut masyarakat awam. Dan juga menurut orang-orang yang punya pandangan agama. Jadi ini harus diberikan satu definisi yang jelas apa yang dimaksud tindak asusila. Kadar asusila dulu dengan sekarang, kan, beda.

Bagaimana kalau ada yang melanggar?

Kalau menurut aturannya, kalau melanggar setelah diberikan teguran pertama, ya dicabut izinnya. Tapi ini terkait pelanggaran pemakaian narkoba. Sejak perizinan menjadi kewenangan PTSP, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tidak bisa mencabut karena kami tidak punya wewenang untuk mengeluarkan izin. Tetapi kami melakukan pengawasan dan pembinaan.

Apa ada yang bermasalah?

Ada. Terutama terkait narkoba, kemudian prostitusi. Kami sudah beri peringatan setelah menerima laporan. Tapi ketika kami ke lokasi, biasanya sudah enggak ada. Bila ada penggerebekan, biasanya ada.

Kalau mau lapor ke mana?

Biasanya ke polisi. Polisi lantas memantau dan akhirnya menggerebek. Suka tidak suka, pengawasan sosial jauh lebih efektif daripada kami yang bolak-balik. Kan tidak mungkin mengawasi sekian ribu tempat hiburan.

Berapa pendapatan pemerintah dari tempat hiburan malam?

Lima sampai sepuluh tahun lalu, memang PAD (pendapatan asli daerah) dari pariwisata adalah nomor dua. Tetapi, dengan kondisi akhir-akhir ini yang banyak penggerebekan dan pengawasan, membuat industri hiburan malam sudah tidak populer lagi.

Contohnya: ada tempat karaoke, ternyata karaoke itu sekarang menjadi target diawasi, penggerebekan, sehingga orang-orang yang bersantai di sana jadi merasa tidak nyaman lagi. Padahal, mereka tidak melakukan apa-apa. Mereka mikirnya, “Ngapain bayar mahal-mahal, tiba-tiba baru satu jam sudah digerebek?” Akhirnya tidak kondusif untuk hiburan malam. Dan ini sudah beberapa yang tutup. Lima tahun terakhir, antara yang tutup dan yang muncul baru, lebih banyak yang tutup.

[Catatan: Data yang dikirim oleh Tinia seusai wawancara menunjukkan PAD dari sektor pariwisata terus meningkat sejak 2012-2016. Rp2,6 trilun (2012); Rp3,1 triliun (2013), Rp3,7 triliun (2014), Rp4,3 triliun (2015), Rp4,7 triliun (2016), dan Rp2,02 triliun (Januari-Mei 2017).]

Bagaimana dengan Alexis?

Kalau kami datang untuk pengawasan, mereka akan terbuka, “Ya silakan saja, lihat saja.” Kalau kami mau menutup, harus ada bukti, kan.

Memang kalau pengawasan ada pemberitahuan?

Kalau enggak kasih tahu, namanya penggerebekan. Kalau pengawasan, kan, kami melakukan pembinaan, bagaimana administrasinya. Kami datang ke sana, melihat apa yang ada di sana.

Pernah berkunjung ke Alexis? Ke lantai 7?

Pernahlah. Begitu saya kembali lagi. Saya lihat kondisinya. Ini, kan, masalah sosial. Kecuali wanita pendampingnya, kan ada sopir, satpam, cleaning service, dan sebagainya. Pertanyaan saya, ketika kita akan menutup karena ada pelanggaran, bagaimana dengan nasib orang yang bekerja di situ?

Tentu bukan menutup Alexis, yang bisa kami lakukan adalah melakukan pembinaan agar turut membantu dan tidak melakukan hal-hal melanggar. Contohnya ada kasus yang salah pengunjungnya, tetapi yang jadi korban adalah sekian orang yang bekerja di situ. Pemerintah juga harus memikirkan lapangan pekerjaan.

Saya juga bertemu dengan beberapa pengusaha tempat hiburan malam. Saya bilang, “Mari menjaga tugas masing-masing. Kami dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan harus tetap menjaga supaya tidak ada pelanggaran, apakah itu narkoba atau prostitusi. Kalian pun harus bisa menjaga itu. Kalau sampai di tempat hiburan malam ada kegiatan itu, kami tidak bisa menolong.”

Baca juga artikel terkait ANIES-SANDIAGA atau tulisan lainnya dari Mawa Kresna

tirto.id - Indepth
Reporter: Mawa Kresna
Penulis: Mawa Kresna
Editor: Fahri Salam