Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Tak Mau Ikut Campur Soal Penutupan Alexis

Polda Metro Jaya tidak punya wewenang terkait penutupan Alexis.

Polda Metro Jaya Tak Mau Ikut Campur Soal Penutupan Alexis
Hotel Alexis Jakarta Utara. Screenshot/Maps/Google.com

tirto.id - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya angkat suara terkait langkah Pemprov DKI Jakarta yang tidak memperpanjang izin Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jalan Martadinata, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penutupan hotel dan tempat hiburan malam itu sepenuhnya merupakan wewenang Pemprov DKI selaku pemberi izin operasional usaha.

“Ya polisi tidak nutup. Nanti tunggu saja dari Pemda [DKI] ada nutup atau tidak,” kata Argo saat dikonfirmasi Tirto terkait langkah Pemprov DKI menutup Alexis, pada Senin (30/10/2017).

Sementara polisi, kata Argo, tidak memiliki kewenangan terkait penutupan Alexis ini. Karena itu, Argo tidak mau berkomentar lebih jauh soal izin Alexis yang izin operasionalnya telah habis per 31 Agustus lalu dan tidak diperpanjang kembali oleh Pemrov DKI.

“Penutupan hotel itu sesuatu yang bukan ranah polisi. Polisi enggak mungkin nutup Alexis, kan izinnya semua di Pemda,” kata Argo menegaskan.

Namun demikian, Argo mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan serta tidak akan ikut campur apabila Pemprov DKI Jakarta ingin menutup Alexis. “Pemerintah tidak akan memerintahkan Polri, izinnya tidak begitu,” kata Argo.

Argo menambahkan “Kami enggak ada hubungannya dengan Alexis. Di Pemda [DKI Jakarta] semua kewenangannya.”

Argo pun mengaku tidak mempermasalahkan apabila memang masih ada aktivitas di Hotel Alexis pasca izin operasionalnya tidak diperpanjang. Argo mengaku, pengawasan tersebut tetap ada pada Pemda. Apabila izin hotel tersebut tidak tepat, maka Pemda DKI lah yang harus mengeluarkan tindakan.

Baca juga:

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan pihaknya tidak lagi memperpanjang izin Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Anies beralasan keputusan tersebut diambil lantaran lantaran ada indikasi dan laporan warga terkait adanya praktik prostitusi.

“[Izinnya] sudah habis, per dikeluarkan. Suratnya sudah keluar hari Jumat kemarin,” kata Anies, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

Anies menambahkan “Pemprov memiliki dasar, dan ini menyangkut juga menjaga moral kita. Tapi dasar-dasar itu ada. Kita minta kepada semua pihak untuk menaati keputusan itu.”

Menurut Anies, tidak adanya perpanjangan izin bagi Alexis dengan otomatis membuat operasi usaha tersebut menjadi ilegal dan dapat ditindak secara hukum. “Nanti kami akan pantau karena mereka harus menaati keputusan. Mereka harus menati ketentuan dan kami memiliki aparat untuk menegakkan peraturan,” kata Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini juga menyinggung kembali janji politiknya saat kampanye Pilgub DKI Jakarta 2017 lalu. Saat itu, pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang diusung PKS dan Gerindra ini berjanji akan menutup Alexis yang dijadikan tempat prostitusi.

Menurut Anies, prilaku asusila dan prostitusi di Alexis sudah menjadi rahasia umum dan patut untuk ditutup. Anies menegaskan, dalam kepemimpinannya di ibukota, ia tidak ingin melihat Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi.

“Jangan coba-coba, kalau Anda coba-coba, maka kami akan tindak dengan tegas. Siapa pun, di mana pun, siapa pun pemiliknya, berapa lama pun usahanya, bila melakukan ini praktik-praktik amoral, apalagi menyangkut prostitusi, kami tidak akan biarkan,” kata Anies.

Baca juga:

Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Edi Junaedi membenarkan bahwa Pemprov DKI tidak lagi memperpanjang Surat Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan pengelola Alexis, yaitu PT Grand Ancol Hotel.

Edi mengatakan, pertanggal 31 Agustus lalu, izin hotel berlantai 7 itu telah habis dan pengelola mengajukan permohonan perpanjangan izin usaha. Namun, kata dia, pada 27 Oktober 2017, BPTSP memutuskan tidak memperpanjang izin usaha hiburan dan hotel tersebut.

Dengan demikian, maka operasi hotel dan tepat hiburan malam yang berada di Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara itu secara otomatis tidak boleh beroperasi atau tutup.

“Mereka kirim surat, kami balas suratnya. Tidak bisa perpanjang. Poinnya seperti yang tercantum dalam surat itu,” kata Edi kepada Tirto melalui sambungan telepon, Senin (30/10/2017).

Baca juga artikel terkait PENUTUPAN ALEXIS atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz