tirto.id - Polres Metro Tangerang Kota menjelaskan alasan menerima permohonan penangguhan penahanan Bahar bin Smith, tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser bernama Rida.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengatakan penahanan bukan merupakan kewajiban penyidik, melainkan kewenangan yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Begini, penahanan itu ya, bukan kewajiban penyidik, tetapi kewenangan yang diberikan undang-undang dalam KUHAP, ya, nah dengan pertimbangan penyidik," kata Jauhari di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (14/2/2026).
Jauhari juga mengatakan Bahar bin Smith bersikap kooperatif selama proses penanganan perkara. Hal tersebut, kata Jauhari, menjadi bahan pertimbangan penyidik.
Jauhari juga menjelaskan Bahar bin Smith dalam keadaan sakit dan dalam masa perawatan hingga harus operasi besar pascakecelakaan.
"Ini yang saya luruskan nih, bukan satu-satunya tulang punggung keluarga, tapi alasan bahwa yang bersangkutan itu dalam keadaan kondisi sakit. Sakit ini menurut kuasa hukum nih, sakit, kemudian ada rekam medis, ya kan, habis tabrakan dan masa perawatan serta akan dilakukan operasi besar," ujar Jauhari.
Dia juga memastikan penanganan perkara ini berjalan dengan lancar. Berkas perkara Bahar bin Smith akan segera dilengkapi agar dapat dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sebagai informasi, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Ia menyatakan kepolisian akan bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara. Seorang anggota Banser mendatangi lokasi untuk mendengarkan ceramah dan berniat bersalaman dengan Bahar.
Anggota Banser tersebut dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan, di mana terjadi kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































