Menuju konten utama

Alasan Penerima Vaksin Harus Tunggu 30 Menit Usai Disuntik Sinovac

Mengapa penerima vaksin harus menunggu 30 menit usai disuntikkan Sinovac?

Alasan Penerima Vaksin Harus Tunggu 30 Menit Usai Disuntik Sinovac
Raffi Ahmad mendapat vaksin COVID-19 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/1/2021) (ANTARA/YouTube Sekretariat Presiden)

tirto.id - Program vaksinasi dijalankan pemerintah mulai hari ini, Rabu (13/1/2021). Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang menerima vaksin tersebut.

Sejumlah pejabat dan elemen masyarakat turut divaksin dalam Program vaksinasi di Istana Negara termasuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan artis Raffi Ahmad.

Dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekertariat Kabinet, alur vaksinasi terbagi dalam empat meja.

Pembagian alur ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Meja 1 merupakan meja pendaftaran dan verifikasi data bagi calon penerima vaksin. Selanjutnya, calon penerima vaksin akan diarahkan menuju Meja 2 untuk dilakukan skrining, anamnesa, dan pemeriksaan fisik sederhana.

Di meja ini pula calon penerima akan diberikan edukasi terkait vaksinasi COVID-19.

Meja 3 adalah meja di mana pemberian vaksin dilakukan, kemudian dilanjutkan ke Meja 4 untuk petugas melakukan pencatatan.

Di tahap ini penerima vaksin akan diminta menunggu selama 30 menit, sembari menerima kartu vaksinasi dan penanda edukasi pencegahan COVID-19.

Mengapa menunggu selama 30 menit?

Penerima diminta untuk menunggu selama 30 menit sebagai tindakan antisipasi apabila mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI.)

Dilansir dari laman resmi WHO, KIPI adalah setiap kejadian medis yang tidak diinginkan, yang terjadi setelah pemberian imunisasi.

KIPI belum tentu memiliki hubungan kausalitas dengan vaksin. Gejala KIPI bisa berupa gejala ringan, seperti ketidaknyamanan atau berupa kelainan hasil pemeriksaan laboratorium. Menurut WHO, terdapat lima kategori KIPI, yakni:

- Reaksi yang berkaitan dengan produk vaksin

- Reaksi yang berkaitan dengan cacat mutu vaksin

- Reaksi yang berkaitan dengan kekeliruan dalam prosedur pemberian vaksin

- Reaksi kecemasan penerima saat imunisasi

- Kejadian koinsiden diluar produk, prosedur, dan kecemasan saat menerima vaksin. (Contoh: saat imunisasi ternyata penerima mengalami malaria, sehingga timbul demam saat imunisasi)

Sehingga penting untuk tetap berada dalam pengawasan tenaga medis selama 30 menit untuk berjaga-jaga apabila penerima mengalmi KIPI.

Aman dan efek samping normal

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyebutkan bahwa vaksin CoronaVac yang diproduksi oleh Sinovac Biotech telah teruji aman dan lulus Emergency Use Authorization (EUA.)

Menurut Penny, setidaknya ada beberapa kriteria yang ditetapkan oleh WHO sebelum menetapkan EUA.

Kriteria pertama adalah keadaan darurat suatu negara. Kriteria kedua adalah terdapat cukup bukti ilmiah terkait aspek keamanan dan khasiat dari vaksin untuk mencegah, mendiagnosis, atau mengobati penyakit maupun keadaan yang serius dan mengancam jiwa berdasarkan data non-klinik, klinik, dan pedoman penatalaksanaan penyakit terkait.

Kriteria ketiga vaksin harus memenuhi standar yang berlaku. Lalu, kriteria keempat, vaksin memiliki manfaat yang lebih besar dari risiko (risk-benefit analysis) yang didasarkan pada kajian data non-klinik dan klinik.

Sementara kriteria terakhir adalah belum ada alternatif pengobatan yang memadai dan disetujui untuk diagnosa, pencegahan, atau pengobatan penyakit penyebab kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.

Tidak hanya di Indonesia, Sinovac juga telah teruji di Brasil dan Turki dengan tingkat efektivitas cukup tinggi.

Dalam uji klinis yang telah dilakukan di Indonesia maupun di dua negara lainnya, ditemukan bahwa efek samping dari imunisasi dinilai normal.

“Hasil evaluasi menunjukkan CoronaVac aman dengan kejadian efek samping yang ditimbulkan bersifat ringan hingga sedang, yaitu efek samping lokal berupa nyeri, indurasi (iritasi), kemerahan, dan pembengkakan", kata Penny.

"Selain itu terdapat efek samping sistemik berupa myalgia (nyeri otot), fatigue, dan demam." tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa efek samping tersebut tidak berbahaya dan dapat pulih kembali.

Baca juga artikel terkait VAKSIN SINOVAC atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yandri Daniel Damaledo