tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berjanji segera membayar ganti rugi warga rumah susun Petamburan yang menjadi korban penggusuran sebesar Rp4,73 miliar.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Sarjoko mengklaim Pemprov DKI tetap pada komitmennya mematuhi dan menjalankan keputusan pengadilan untuk membayar ganti rugi kepada 473 kepala keluarga (KK).
Hal tersebut menanggapi warga Petamburan yang mengadukan kepada Ombudsman karena Pemprov DKI tidak mematuhi putusan pengadilan yang berkewajiban membayar ganti rugi atas penggusuran sebesar Rp4,73 miliar.
“Tidak benar Pemprov DKI Jakarta tidak serius untuk menjalankan putusan Pengadilan. Pemprov DKI Jakarta mempunyai komitmen untuk segera membayarkan ganti rugi kepada warga,” kata Sardjoko, Kamis (28/10).
Menurutnya permasalahan yang terjadi bukanlah perihal ganti rugi atas tanah yang menjadi lokasi pembangunan rusun. Permasalahan yang terjadi adalah terkait ganti rugi atau kompensasi biaya sewa rumah pada saat rusun dibangun.
“Awalnya, kepada warga diberikan biaya kontrak rumah selama 1 tahun. Tapi, ternyata pembangunan tersebut berlangsung selama 5 tahun yang diakibatkan oleh kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta pada saat krisis moneter tahun 1998,” terangnya.
Kemudian, permasalahan tersebut digugat secara class action ke Pengadilan dan berdasarkan Putusan Makhamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015 Pemprov DKI Jakarta dihukum untuk membayar ganti rugi.
Putusan pengadilan menyebutkan Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Pusat, dan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta harus membayar ganti rugi kepada 473 warga sebesar Rp4,73 miliar.
“Bukti keseriusan kami menjalani putusan pengadilan adalah langsung menganggarkan dana ganti rugi pada tahun anggaran 2015 dalam APBD Dinas Perumahan. Namun, anggaran ini tidak dapat direalisasikan karena warga yang menjadi penggugat sebanyak 473 warga, sebagian besar sudah tidak bertempat tinggal sana,” tuturnya.
Sarjoko menambahkan, pada tahun 2019 DPRKP DKI Jakarta mengadakan pendataan pemilik Rusun Petamburan dan sosialisasi pemberian ganti rugi sesuai Putusan Makhamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015. Sosialisasi ini dilakukan di Aula Masjid Rumah Susun Petamburan.
“Tetapi dari pendataan dan sosialisasi tersebut ditemukan fakta bahwa sebagian besar warga yang menggugat sudah tidak bertempat tinggal di sana lagi. Bahkan, sebagian besar warga juga sudah menjual unitnya kepada orang lain tanpa melakukan kewajiban pembayaran kepada Pemprov DKI Jakarta,” terangnya.
Akibatnya, Pemprov DKI mengalami kesulitan untuk melakukan verifikasi terhadap warga yang akan menerima ganti rugi tersebut.
"Padahal, verifikasi diperlukan untuk menjamin pemberian ganti rugi sesuai dengan ketentuan dan mencegah pemberian ganti rugi kepada orang yang tidak berhak," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto