Menuju konten utama

Warga Petamburan Adukan Anies ke Ombudsman soal Ganti Rugi Rp4,73 M

Anies belum menjalankan putusan pengadilan yang memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan sebesar Rp4,73 miliar.

Warga Petamburan Adukan Anies ke Ombudsman soal Ganti Rugi Rp4,73 M
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengacungkan jempolnya saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/9/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Warga Rusun Petamburan yang memenangkan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta mengadukan Gubernur Anies Baswedan ke Ombudsman Jakarta Raya atas dugaan malaadministrasi.

Aduan itu dilayangkan lantaran Anies belum menjalankan putusan pengadilan yang memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 kepala keluarga warga Petamburan sebesar Rp4,73 miliar.

Perwakilan Warga Petamburan diterima langsung oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho, Rabu (27/10/2021).

Pada 15 Januari 2019, Anies pernah berjanji untuk mematuhi putusan pengadilan dan membayar uang ganti rugi Rp4,73 miliar kepada warga Petamburan. Akan tetapi, janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Warga sudah melakukan beragam upaya, mulai dari menyampaikan permohonan penetapan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga audiensi dengan instansi terkait.

“Berbagai upaya sudah kami lakukan, namun hingga saat ini belum juga ada itikad baik dari Pemprov DKI untuk menunaikan kewajibannya berdasarkan Putusan Pengadilan," kata Masri Rizal, Perwakilan warga korban penggusuran Rusunami melalui keterangan tertulis, Kamis (28/10/2021).

Kasus ini bermula ketika 473 Kepala Keluarga (KK) warga RW 09 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat digusur oleh Pemprov DKI pada 1997 untuk pembangunan Rusunami di wilayah tersebut. Meski demikian, pada pelaksanaannya Pemprov DKI melanggar hukum karena melakukan pembebasan tanah sepihak hingga relokasi yang tertunda selama 5 tahun akibat molornya pembangunan Rusunami.

Warga kemudian menggugat Pemprov DKI yang dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003. Putusan tersebut dikuatkan melalui Putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006.

Pemprov DKI Jakarta mengajukan Peninjauan Kembali yang kemudian ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung No. 700/PK.pdt/2014. Kemudian Pemprov DKI juga sempat mengajukan permohonan status non-executable kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun kembali ditolak.

“Tidak ada alasan Pemprov tidak mengeksekusi putusan dan memulihkan hak warga. Apa yang dilakukan Pemprov DKI adalah maladministrasi dan melanggar hak warga mendapatkan pemulihan atas pelanggaran jaminan tempat tinggal yang layak yang telah dialami,” kata Charlie Albajili, Pengacara Publik LBH Jakarta yang mendampingi warga Petamburan.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya berjanji akan menindaklanjuti pengaduan tersebut berdasarkan kewenangan dalam UU Nomor 37 Tahun 2008.

Baca juga artikel terkait WARGA KORBAN PENGGUSURAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan