PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengklaim telah memberikan biaya ganti rugi kepada 590 KK dari total 627 KK atas penggusuran Kampung Bayam, Jakarta Utara.
Sejumlah warga yang terdampak penggusuran masih bertahan dengan mendirikan pondokan-pondokan dari barang sisa penggusuran tepat di depan puing-puing rumah mereka.
Sekda DKI Jakarta Saefullah mengaku belum mengetahui dan membaca keputusan kasasi yang mengharuskan Pemprov DKI membayar ganti rugi ke masyarakat korban penggusuran Petamburan.