tirto.id - Warga Pancoran Buntu Gang II, Jakarta Selatan, mendapatkan intimidasi dari aparat kepolisian dan ormas karena enggan angkat kaki dari rumahnya. Penduduk setempat yang mempertahankan tempat tinggalnya menjadi korban tindak kekerasan dari ormas dan aparat.
Selain itu, sejumlah warga juga mengalami luka-luka ketika mempertahankan rumahnya saat hendak diusir oleh ormas bahkan kepolisian menembakkan gas air mata sebagai bentuk pembubaran massa.
Pemprov DKI Jakarta pun tak turun tangan menuntaskan perkara ini. Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menuturkan yang dilakukan terhadap warga merupakan pelanggaran hak asasi manusia berat.
“Ini bertentangan dengan Komentar Umum Nomor 7 Tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak, dalam hal ini Pasal 11 ayat (1) Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya,” terang dia dalam diskusi daring, Minggu (21/3/2021).
Selain itu, penggusuran dengan kekerasan bertolak belakang dengan Resolusi HAM PBB Nomor 77 Tahun 1993 yang menyatakan penggusuran paksa adalah pelanggaran HAM berat. “Berarti aktor-aktor [ormas, polisi, Pertamina] kalau melakukan ini, mereka telah melakukan pelanggaran HAM berat,” sambung Nelson.
Ia juga mengingatkan bahwa polisi bukan jadi beking BUMN, tak boleh mencari kesalahan warga melalui panggilan polisi.
Pemulihan Aset
Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina Training and Consulting (PTC) mengupayakan proses pemulihan aset dengan melakukan ‘pengamanan dan penertiban aset dari penghuni tanpa hak’ di tanah Pancoran Buntu Gang II.
Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung mengabulkan bantahan perusahaan dan menyatakan bahwa Pertamina adalah pemilik satu-satunya yang sah dari tanah-tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang terdapat di atasnya.
Menurut Nelson, diksi pemulihan aset itu tak ada secara hukum. “Itu terminologi bisnis,” kata dia.
Penggusuran paksa ini tetap melanggar aturan, apalagi sampai disertai kekerasan, karena belum ada putusan pengadilan. Setelah ada putusan pun, eksekusi hanya boleh dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh ketua pengadilan, bukan oleh preman atau pihak swasta mana pun.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri