Menuju konten utama

Mandeknya Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Bruder Angelo

Lukas Lucky Ngalngola atau Bruder Angelo masih bebas. Ia diduga mencabuli tiga anak panti asuhan bentukannya pada 2019.

Mandeknya Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Bruder Angelo
Ilustrasi HL Indepth Kasus Bruder Angelo di Depoque. tirto.id/Lugas

tirto.id - Dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Lukas Lucky Ngalngola atau Bruder Angelo belum menemukan titik terang. Kasus tersebut mandek di kepolisian.

Angelo diduga mencabuli tiga anak panti asuhan bentukannya, Kencana Bejana Rohani, pada 2019. Tirto bersama The Jakarta Post menerbitkan rangkaian laporan tentang kasus ini pada Agustus tahun lalu.

Kasus tersebut sengkarut: Angelo pernah dipenjara tapi hanya tiga bulan, negara dan gereja tidak responsif terhadap korban, kasus mandek, dan dia membuka panti baru. Pasca peristiwa, mayoritas anak korban sekaligus anak panti Angelo diasuh oleh seorang awam bernama Darius Rebong.

Menurut Darius, laporan tersebut mandek karena ketiga korban sudah tidak bersedia menjadi saksi. Pada September 2020, Darius membuat laporan baru untuk korban bernama Jeremy (bukan nama sebenarnya), yang berstatus adik Simone, satu dari tiga korban Angelo. “Saya yang membuat laporan tersebut,” ujar Darius kepada reporter Tirto, Rabu (17/3/2021).

Anggota tim kuasa hukum korban Ermelina Singereta membenarkan laporan tahun 2019 mandek karena para korban sudah tak lagi bersedia bersaksi dan Darius membuat laporan pada 2020. Ermelina sempat membujuk Simone untuk memberi keterangan kembali ke Polresta Depok agar kasus Jeremy bisa lanjut. “Tapi dia ingin close kasusnya,” ujar Ermelina kepada reporter Tirto, Rabu.

Berdasarkan kronologis versi kepolisian, Jeremy menjadi korban pelecehan seksual di dua tempat berbeda: tukang cukur rambut dan pedagang pecel lele. Itu terjadi pada Juli 2019. Ketika itu Angelo bersama sopir angkutan umum hendak mencukur rambut. Sebanyak sembilan anak ikut mereka. Empat anak ikut potong rambut dan sisanya—termasuk Jeremy—bertahan di mobil.

“Korban dicabuli dengan cara dipegang kemaluannya. Pelaku memberikan hp pada saksi untuk [meng]alihkan perhatian. Saat itu sopir memberi keterangan bahwa ia melihat kejadian tersebut,” ujar Ipda Tulus dari PPA Polresta Depok dalam sebuah webinar ‘Bedah Kasus Pencabulan Angelo’ pada 14 Maret 2021.

“Setelah itu korban dan anak-anak ke pecel ayam dan dilakukan lagi di kamar mandi,” imbuh Tulus.

Penyelidikan Mandek

Dalam proses penyelidikan laporan September 2020, Tulus mengatakan kepolisian kembali menemui hambatan mencari bukti. Berdasarkan keterangan korban, kepolisian menyelusuri dua tempat kejadian perkara namun nihil hasil.

“Harapannya meskipun tukang potong rambut tidak melihat paling tidak mengamini ada angkot parkir dan anak-anak potong rambut. Faktanya tukang sudah aplus dan belum ditemukan siapa yang bisa memastikan,” ujarnya.

Sementara lokasi pecel ayam sudah digusur dan setelah dilacak ternyata penjualnya sudah berganti.

Kepolisian kemudian memeriksa saksi korban, sopir angkutan tersebut, anak-anak panti asuhan termasuk Darius. Namun tetap saja dua alat bukti tak bisa digenapi.

Kepolisian sudah melakukan pemeriksaan medis terhadap Jeremy. Hasil menunjukkan terdapat luka pada bagian anus. Namun karena polisi menilai Jeremy tidak mampu memberikan keterangan solid, maka ia butuh pendampingan psikolog. “Setelah itu baru kami lakukan rekonstruksi ulang peristiwa untuk pastikan jarak saat kejadian bisa membuktikan ada kejadian,” tutur Tulus.

Ermelina Singereta menilai tidak ada keseriusan kepolisian dan mereka lamban mengungkap kasus ini. Ia mengatakan kepolisian selalu bergerak saat informasi kasus tersebut sudah diketahui para pemangku kepentingan terkait.

“Harapannya kasus ini segera diproses, tidak seperti laporan yang lalu, di mana kepolisian tidak bertanggung jawab dan kami siap berkoordinasi untuk apa pun untuk membantu kepolisian mempermudah proses,” ujarnya.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendesak kepolisian untuk menerapkan scientific crime investigation apabila keterangan korban berujung buntu. “Dari Kompolnas akan kami kawal. Kami sudah terima pengaduan dari lawyer secara resmi dan akan ditindaklanjuti dan akan melakukan gelar perkara agar kasus ini bisa dijalankan dengan lebih baik,” ujarnya.

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menilai kasus ini sebagai “bukan kasus pelik dan kasus biasa” sehingga memungkinkan kepolisian untuk segera menuntaskan penyidikan. “Serahkan saja, kumpulkan saja. Nanti jaksa yang menentukan. Jadi berkas ini harusnya naik saja. Kami beri kesempatan pada kepolisian dan kejaksaan untuk konsultasi ke kami,” imbuhnya.

Reporter Tirto berusaha menghubungi Bruder Angelo sebanyak dua kali melalui pesan singkat dan telepon pada Rabu namun tidak mendapat respons. Pesan singkat hanya dibaca. Kami mencoba mengonfirmasi kembali pada Kamis melalui pesan teks tapi kali ini hanya centang satu.

Baca juga artikel terkait KASUS BRUDER ANGELO atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino