Menuju konten utama

Klarifikasi TNI AD soal Video Viral Rumah Ibadah Digusur di Kaltara

TNI AD mengklarifikasi beredarnya video viral penggusuran rumah ibadah di Desa Gunung Seriang, Tanjung Selor, Kaltara.

Klarifikasi TNI AD soal Video Viral Rumah Ibadah Digusur di Kaltara
Ilustrasi Brigjen TNI Tatang Subarna. tirto.id/Quita.

tirto.id - TNI Angkatan Darat (TNI AD) mengklarifikasi beredarnya video viral penggusuran rumah ibadah di Desa Gunung Seriang, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan Provinsi Kaltara yang diunggah oleh akun Twitter imamsuwito8.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Tatang Subarna menyebut bahwa aksi penggusuran adalah upaya untuk mengembalikan fungsi lahan karena lahan tersebut milik TNI AD eks lahan Kipan D Yonif 613/Rja. Namun, lahan tersebut diklaim milik ahli waris Keluarga W.S Singal (Alm).

Tatang menuturkan TNI AD dhi Kodim 0903/Bulungan telah memiliki bukti kepemilikan lahan eks Kipan D Yonif 613/Rja yang tercatat di Denzibang I/VI Smd sebagai aset TNI AD berupa lahan dan bangunan Kipan D Yonif Raider 613/Rja serta tercatat di Dispenda Kabupaten Bulungan.

"Jadi status tanah tersebut adalah milik negara, awalnya direncanakan untuk pembangunan asrama Kompi TNI AD dengan luas lahan 69.000 meter persegi yang dimulai sejak tahun 1960 dan selesai pada tahun 1978," ujar Tatang dalam keterangan yang diterima, Minggu (7/8/2022).

Tatang menceritakan, Kompi D Yonif 613/Rja berubah menjadi kompi bantuan pada 1993. Kemudian kompi tersebut pindah ke Mako Yonif 613/Rja yang terletak di Kota Tarakan. Lahan eks Kompi D kemudian terbengkalai dan tidak dirawat.

Pada tahun 2001, lahan eks kompi dihuni keluarga PO Singal hingga saat ini secara tanpa izin. Berdasarkan informasi yang diperoleh TNI AD, lahan tersebut awalnya dikelola dan dimiliki oleh keluarga Alm. WS Singal secara guntai (tanah pertanian yang terletak di luar wilayah kedudukan/domisili si pemilik tanah yang berasal dari luar wilayah). Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa lokasi tersebut tidak tumpang tindih.

"Asrama Kipan D Yonif 613/Rja tidak dibangun di atas lahan yang bermasalah atau tumpang tindih sebagaimana yang dimaksud ahli waris W.S. Singal karena asal usul lahan tersebut adalah tanah Guntai yang ditunjuk oleh Bupati Bulungan pada 1960 untuk pembangunan asrama Kompi TNI AD dengan ganti rugi tanam tumbuh," jelas Tatang.

"Sebenarnya pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris sudah tahu bahwa tanah eks Kompi D Yonif 613/Rja sudah diserahkan oleh Pemda dengan ganti rugi tanaman hidup, " ungkap Tatang.

Oleh karena itu, Tatang menegaskan bahwa tindakan Kodim 0903/Bulungan berupa pemurnian pangkalan melalui pengaman aset-aset tanah TNI AD yang berada di wilayah binaan Kodim 0903/Bulungan termasuk lahan eks Kompi D Yonif Raider 613/Rja yang terletak di Gunung Seriang.

"Jadi bukan penggusuran seperti apa yang dituduhkan, karena sudah melalui tahapan-tahapan sesuai prosedur seperti mediasi, dan beberapa kali peringatan kepada warga yang mengaku ahli waris atas kepemilikan lahan, yang sebenarnya adalah lahan tanah milik negara yang diperuntukkan kepada TNI AD," pungkas Tatang.

Beredar video TNI AD membongkar rumah ibadah yang terjadi di daerah Desa Gunung Seriang, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara. Dalam video berdurasi 1 menit 52 detik itu terlihat beberapa tentara membawa barang serta upaya perusakan rumah ibadah dengan alat berat.

"Mohon perhatian Bapak @jokowi, rumah ibadah kami luluh lantak akibat kesewenang-wenangan aparat TNI AD dibawah komando Dandim 0903 Bukungan," cuit akun Twitter, @imamsuwito8.