Menuju konten utama

Anies, Tito, dan Ketua Satgas COVID Digugat ke PTUN terkait PPKM

Penggugat memohon kepada PTUN DKI Jakarta agar Anies, Tito, dan Ganip mencabut tiga aturan terkait PPKM.

Anies, Tito, dan Ketua Satgas COVID Digugat ke PTUN terkait PPKM
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) meninjau vaksinasi COVID-19 massal pelaku transportasi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (10/6/2021).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Ketua Satgas Penangan COVID-19 Ganip Warsito digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut diajukan seorang warga bernama Ferry Polly terkait dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 237/G/2021/PTUN.JKT pada 14 Oktober 2021.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," bunyi gugatan Ferry dilansir dari situs SIPP PTUN Jakarta, Minggu (24/10/2021).

Terhadap Anies, Ferry sebagai penggugat meminta pembatalan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya).

Sementara terhadap Mendagri Tito, Ferry meminta dibatalkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya).

Dan, untuk Ganip Warsito yang juga Kepala BNPB, Ferry menggugat Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara ini. Atau apabila Pengadilan dalam perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya," tertulis dalam gugatan.

Baca juga artikel terkait PPKM atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto