Menuju konten utama
ASN Difabel Dipecat

Alasan Kemenkeu Pecat DH: 129 Hari Mangkir dari Pekerjaan

Kemenkeu klaim DH dipecat karena tidak masuk kerja selama 129 hari pada periode Januari - September 2020 tanpa memberikan penjelasan.

Alasan Kemenkeu Pecat DH: 129 Hari Mangkir dari Pekerjaan
Kantor Kementerian Keuangan. (FOTO/kemenkeu.go.id)

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menuturkan duduk perkara dibalik pemecatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) penyandang disabilitas, DH. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi, Strategis Yustinus Prastowo menuturkan alasan tindakan dilakukan, lantaran DH tidak masuk kerja selama 129 hari pada periode Januari - September 2020, tanpa memberikan penjelasan kepada atasan mengenai kondisi sakit dialaminya.

"Pelanggaran presensi yang dilakukan penggugat tanpa memberikan penjelasan kepada atasannya selama akumulasi 129 hari dilakukan karena dalam kondisi skizofrenia paranoid," katanya kepada reporter Tirto, Jumat (3/6/2022).

Pada November 2020, Kemenkeu memberikan penjatuhan hukuman disiplin. Namun lagi-lagi, DH dan keluarganya tidak memberitahukan kondisinya. Baik secara tertulis maupun lisan kepada kantor maupun atasan.

"Dengan demikian, keputusan penjatuhan hukuman disiplin didasarkan pada fakta DH tidak dalam kondisi sakit," ungkapnya.

Yustinus menuturkan seharusnya DH jujur dengan kondisi yang sedang dialami. Nantinya alasan itu juga akan digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan oleh atasan langsung. Di mana pegawai yang sakit diberikan hak-hak sesuai dengan ketentuan berlaku. Seperti konseling, pengobatan, atau cuti sakit.

"Selama ini hak-hak tersebut telah diberikan kepada pegawai yang sakit," katanya.

Versi Pengacara DH

Dari pemecatan itu, DH menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Gugatan dilayangkan untuk Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Badan Pertimbangan ASN (BPASN).

Kuasa hukum DH, Charlie menjelaskan kasus ini bermula pada Februari 2021 lalu. Ketika kliennya menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.

Dasar pemberhentian tersebut karena DH dianggap mangkir dari pekerjaan dalam beberapa periode waktu pada tahun 2020. Charlie menuturkan kliennya diberhentikan setelah 10 tahun lebih mengabdi pada instansi tersebut.

"Padahal hal tersebut diakibatkan oleh skizofrenia paranoid yang mulai diderita DH yang saat itu tidak tertangani," kata Charlie kepada Tirto, Selasa (31/5/2022).

Selanjutnya pertengahan 2021, DH baru mendapatkan penanganan dan perawatan psikologis. Setelah kondisinya dinyatakan membaik, DH langsung mengajukan permohonan untuk dapat kembali bekerja di Kemenkeu. DH kata Charlie menjelaskan kondisi disertai hasil diagnosis skizofrenia yang diidapnya.

"Sayangnya, permohonan tersebut ditolak dan DH disarankan menempuh proses banding administratif melalui BPASN," ucapnya.

Gugatan Dimenangkan DH

Sidang digelar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Pusat. Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh permohonan DH. Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan Surat Keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan Kemenkeu dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) batal.

"Majelis Hakim PTTUN Jakarta memenangkan DH ASN penyandang disabilitas mental yang menggugat kementerian keuangan RI karena diberhentikan secara diskriminatif," kata Charlie melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/6/2022).

Charlie yang juga pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu mengatakan, Majelis Hakim PTTUN memutuskan bahwa Kemenkeu wajib merehabilitasi hak DH sebagai ASN sehingga dari putusan ini DH berhak untuk kembali bekerja sebagai ASN di Kementrian Keuangan.

"Putusan ini menjadi preseden penting bagi perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas, khususnya hak-hak disabilitas mental di Indonesia," ucapnya.

Dia berharap Kemenkeu dan BPASN untuk segera menjalankan putusan dan tidak mengajukan upaya hukum sebagai bentuk pemenuhan tanggung jawab negara terhadap hak-hak penyandang disabilitas.

Kemenkeu Pelajari Putusan PTTUN Jakarta

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi, Strategis Yustinus Prastowo menuturkan, saat ini pihaknya menunggu salinan dan akan mempelajari lebih lanjut. Hal ini sebagai pertimbangan untuk langkah selanjutnya.

"Selanjutnya, Kemenkeu mengimbau seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan dan mengajak para pihak untuk menjaga keteduhan ruang publik," kata Yustinus kepada reporter Tirto, Jumat (3/6/2022).

Baca juga artikel terkait HAK DISABILITAS atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin