Menuju konten utama

Alasan Garansi Mobil Hybrid Tak Berlaku Bila Rusak karena Banjir

Kenapa garansi mobil hybrid tidak berlaku bila rusak karena banjir? Cek jawabannya di sini serta info asuransi mobil yang bisa meng-cover kerusakan banjir.

Alasan Garansi Mobil Hybrid Tak Berlaku Bila Rusak karena Banjir
Ilustrasi Mobil Banjir. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Garansi mobil hybrid termasuk bentuk perlindungan dari pabrikan terhadap kerusakan yang dialami kendaraan. Garansi tentunya memiliki batasan tertentu, salah satunya tidak akan meng-cover kerusakan yang disebabkan oleh banjir.

Dalam beberapa waktu terakhir, hujan dengan intensitas tinggi terjadi di berbagai daerah dan memicu banjir. Kondisi ini membuat banyak pemilik mobil berada dalam posisi rentan, terutama ketika kendaraan terendam atau terpaksa melintasi genangan air yang tinggi.

Di tengah situasi tersebut, pemilik mobil hybrid harus menghadapi permasalahan lain. Meskipun kendaraannya masih dalam masa perlindungan dari pabrikan, garansi mobil hybrid umumnya tidak berlaku apabila rusak akibat banjir.

Artinya, kerusakan dan biaya perbaikan harus ditanggung oleh pemilik kendaraan. Lantas, kenapa garansi mobil hybrid tidak berlaku jika rusak karena banjir? Apakah kerusakan seperti ini bisa ditanggung oleh asuransi?

Kenapa Garansi Mobil Hybrid Tidak Berlaku Bila Mobil Rusak Karena Banjir?

Banjir Dubai

Ilustrasi Mobil Terkena Banjir. REUTERS/Abdel Hadi Ramahi

Untuk memahami alasan kenapa garansi mobil hybrid tak belaku untuk kerusakan akibat banjir, kita perlu memahami apa itu garansi dan batasan-batasannya.

Garansi mobil merupakan jaminan dari produsen bahwa pihak mereka akan bertanggung jawab untuk memperbaiki atau mengganti komponen kendaraan yang mengalami kerusakan dalam jangka waktu tertentu, misalnya 3-5 tahun atau jarak tempuh 100.000 km.

Jadi, jika ada kerusakan dan garansi belum kedaluwarsa, pemilik kendaraan tidak perlu menanggung biaya perbaikan. Hal ini dapat memberikan rasa aman bagi konsumen sehingga tidak ragu dalam membeli kendaraan.

Namun, perlu dipahami bahwa kerusakan yang ditanggung produsen hanyalah kerusakan yang disebabkan kesalahan dari pihak produsen, misalnya cacat produksi, kegagalan fungsi mesin, atau komponen tertentu yang tidak bekerja sebagaimana mestinya dalam kondisi pemakaian normal.

Garansi pun menjadi bukti tanggung jawab pabrikan terhadap kualitas produknya sekaligus menjadi jaminan bahwa kendaraan dirancang dan diproduksi sesuai standar tertentu.

Dengan demikian, ada kerusakan-kerusakan yang tidak di-cover oleh asuransi, termasuk yang disebabkan oleh banjir. Alasannya sederhana, yakni karena kerusakan tersebut tidak timbul akibat kesalahan manufaktur atau dari pihak produsen.

Perlu diketahui juga bahwa salah satu syarat garansi bisa berlaku adalah kerusakan mobil terjadi dalam pemakaian normal atau selama dioperasikan secara wajar.

Jadi, garansi bisa saja tidak berlaku apabila mobil digunakan untuk aktivitas di luar peruntukannya, seperti balapan, membawa muatan berlebih, atau dimodifikasi.

Sementara itu, banjir merupakan faktor eksternal yang berada di luar kendali pabrikan sehingga produsen tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan. Banjir juga termasuk kejadian di luar spesifikasi “pemakaian normal” yang dimaksudkan dalam garansi pabrikan.

Secara kontrak, banyak produsen mobil mencantumkan exclusion clause atau klausul pengecualian dalam perjanjian garansi mereka. Klausul ini secara eksplisit menyebutkan risiko yang tidak ditanggung oleh asuransi atau hal-hal apa saja yang membuat garansi mobil tidak berlaku.

Hyundai, melalui situs resminya, menyatakan bahwa garansi tidak akan meng-cover kerusakan mobil yang diakibatkan oleh bencana alam.

Begitu pun dengan Toyota yang dalam website resminya menjelaskan bahwa garansi tidak berlaku untuk “faktor-faktor yang sulit dikontrol oleh pabrik”, salah satunya tentu berkaitan dengan bencana alam seperti banjir.

Adakah Asuransi yang Cover Kerusakan Mobil Akibat Banjir?

Header Caterpillar 5

Ilustrasi Asuransi Mobil. foto/istimewa

Garansi mobil hybrid memang tidak akan berlaku jika mengalami kerusakan akibat banjir, tapi masalah ini masih bisa diatasi dengan pihak ketiga, yaitu asuransi mobil hybrid.

Meski demikian, patut dipahami bahwa meskipun ada asuransi yang menanggung kerusakan mobil akibat banjir, hal ini biasanya tidak otomatis ada dalam polis standar.

Dilansir dari Antaranews, ada risiko-risiko atau penyebab kerusakan yang dikecualikan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), salah satunya adalah bencana alam seperti banjir.

Oleh karena itu, sebelum menyetujui asuransi, pemilik kendaraan harus paham dan mencermati polis asuransi mobil mereka, salah satunya pengecualian risiko.

Memahami pengecualian ini bisa membantu dalam mengambil keputusan yang tepat, termasuk menentukan apakah perlu menambahkan perluasan jaminan asuransi agar kendaraan tetap terlindungi sesuai kondisi dan kebutuhan.

Asuransi dengan Perluasan Jaminan (Rider)

Ilustrasi pajak mobil
Ilustrasi Asuransi Mobil. FOTO/iStockphoto

Secara umum, asuransi mobil listrik terbaik yang bisa dipilih adalah asuransi All Risk (Comprehensive) atau TLO (Total Loss Only). Asuransi All Risk (Comprehensive) menawarkan perlindungan paling menyeluruh karena menanggung hampir semua jenis kerusakan.

Keunggulan utama asuransi ini adalah kenyamanan dan rasa aman yang lebih tinggi karena pemilik kendaraan tidak perlu memikirkan kategori kerusakan, cukup mengajukan klaim saat terjadi musibah.

Namun, kelemahannya terletak pada biaya premi yang relatif mahal sehingga bagi sebagian pemilik mobil dengan anggaran terbatas atau kendaraan kelas ekonomis, All Risk bisa terasa kurang efisien dari sisi biaya.

Sementara itu, asuransi TLO (Total Loss Only) memberikan perlindungan yang lebih terbatas karena klaim hanya dapat diajukan jika kendaraan mengalami kerusakan berat, umumnya di atas 75%.

TLO tetap punya kelebihan lain, yaitu preminya yang jauh lebih murah dibandingkan All Risk sehingga menjadi pilihan ekonomis bagi pemilik kendaraan yang ingin perlindungan dasar tanpa biaya yang terlalu tinggi.

Akan tetapi, baik All Risk maupun TLO, kedua asuransi ini tidak serta-merta akan meng-cover kerusakan mobil karena banjir. Jadi, pemilik kendaraan tetap harus cermat dan memastikan bahwa ketentuan kerusakan akibat bencana alam sudah tercantum dalam asuransi tersebut.

Apabila tidak ada klausul tentang bencana alam seperti banjir, maka pemilik kendaraan bisa menambahkan perluasan jaminan selama perusahaan asuransi menyediakan opsi tersebut.

Dengan perluasan jaminan, berarti ada manfaat tambahan atau perluasan perlindungan (rider) yang dapat ditambahkan ke polis asuransi utama untuk menyesuaikan cakupan dengan kebutuhan pemegang polis.

Rider bersifat opsional dan tentunya akan dikenakan premi tambahan, tapi asuransi seperti ini memberikan perlindungan atas risiko tertentu yang tidak termasuk dalam pertanggungan standar.

Tak hanya itu, pemilik kendaraan juga wajib memahami syarat dan ketentuan klaim yang berlaku pada asuransi mobil banjir, pasalnya asuransi dengan perluasan manfaat bukanlah jaminan mutlak tanpa syarat.

Klaim asuransi tetap bisa ditolak apabila kerusakan akibat banjir ini disebabkan oleh kelalaian pemilik kendaraan, misalnya pengendara sengaja menerjang banjir sehingga mesin mobilnya rusak/mati.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan tetap harus berhati-hati dan tidak melakukan tindakan yang justru akan merugikannya.

Demikian penjelasan terkait garansi mobil hybrid yang tidak berlaku jika rusak karena banjir, serta asuransi yang bisa meng-cover jenis kerusakan tersebut.

Dengan memahami perbedaan antara garansi dan perlindungan asuransi, termasuk klausul pengecualian dan opsi perluasan jaminan, pemilik kendaraan diharapkan dapat mengambil keputusan yang lebih tepat dalam melindungi mobilnya dari risiko banjir dan kerugian finansial di kemudian hari.

Temukan berbagai tips, rekomendasi, info spesifikasi, hingga berita terkini seputar dunia otomotif melalui artikel Tirto di tautan ini:

Kumpulan Artikel Otomotif

Baca juga artikel terkait MOBIL HYBRID atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Gearbox
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Erika Erilia & Yulaika Ramadhani