Menuju konten utama

Yang Harus Dilakukan Konsumen Terkait Asuransi Risiko Banjir

Konsumen harus mengetahui bahwa tidak semua asuransi menjamin risiko banjir.

Yang Harus Dilakukan Konsumen Terkait Asuransi Risiko Banjir
Mobil terendam banjir di perumahan Ciledug Indah 1, Tangerang, Banten, Rabu (1/1/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.


tirto.id - Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad mengimbau masyarakat mengecek kembali polis asuransinya. Dody mengatakan tak semua polis asuransi menanggung risiko banjir untuk kendaraan bermotor dan properti yang didaftarkan.

“Kepada masyarakat pemegang polis asuransi properti dan kendaraan bermotor, coba dicek apakah ada perluasan risiko banjir karena polis standar tidak menjamin risiko banjir,” ucap Dody saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (1/1/2020).

Polis asuransi standar yang dimaksud Dody terkait adanya variasi produk polis yang mesti dibeli konsumen. Polis standar pada kendaraan bermotor misalnya hanya menjamin akibat dari tabrakan, pencurian, kekerasan, perbuatan jahat sampai kebakaran.

Sementara itu, polis standar properti hanya menjamin risiko terkait kebakaran. Selebihnya ada perluasan risiko gempa bumi lalu banjir yang biasanya ditempuh dengan polis semua risiko atau all risk.

Dody bilang asuransi risiko banjir hanya berlaku bagi pemegang polis yang memiliki klausula 4.3 untuk properti dan KBM-12 bagi kendaraan bermotor. Dengan demikian, bila polis yang dibeli hanya bersifat standar, maka penggantian tidak mungkin dilakukan oleh perusahaan.

Selebihnya ia juga mengimbau agar konsumen yang memiliki klausul itu untuk segera melakukan klaim. Ia bilang kendaraan bermotor yang sudah kemasukan air sebaiknya tidak dinyalakan atau dikendarai karena dikhawatirkan malah menambah kerusakan dan menghambat klaim.

“Jangan memaksakan untuk menyalakan kendaraan yang kemasukan air karena justru akan membuat kerusakan kendaraan. Segera ajukan klaim ke perusahaan asuransi penerbit polis,” ucap Dody.

Sementara itu, bagi pemilik polis asuransi properti untuk risiko banjir, konsumen disarankan tetap perlu melakukan langkah-langkah mengurangi kerusakan. Ia mengatakan selain mengajukan klaim hal ini juga penting dilakukan agar penanganan oleh penerbit polis dapat dilakukan lebih mudah.

Baca juga artikel terkait ASURANSI atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti