Menuju konten utama

Alasan DPRD Jabar Setujui Usulan Cirebon Timur Jadi CDPOB

Usulan Cirebon Timur jadi CDPOB itu sudah disampaikan sejak 20 tahun lalu. Tepatnya, sejak masa reformasi tahun 90-an.

Alasan DPRD Jabar Setujui Usulan Cirebon Timur Jadi CDPOB
DPRD Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jabar dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, pada Rabu (10/9/2025). tirto.id/Amad NZ
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Setelah penantian panjang, wacana pembentukan Cirebon Timur sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) kembali mencuat. DPRD Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jabar menyepakati usulan ini dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, pada Rabu (10/9/2025).

Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, menjelaskan usulan itu sudah disampaikan kurang lebih 20 tahun lalu. Tepatnya, sejak masa reformasi tahun 90-an, muncul wacana pemekaran kawasan Cirebon Timur.

"Karena memang Cirebon itu luas sekali, 40 kecamatan, 424 desa dan kelurahan, jumlah penduduknya juga sangat besar. Nah, sehingga dengan kondisi seperti itu tentunya pelayanan publiknya juga harus dimaksimalkan," ungkap Ono kepada awak media usai rapat paripurna.

Hal itu, kata Ono, menjadi tonggak baru bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Cirebon Timur. Dengan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, salah satu instrumennya adalah calon daerah persiapan otonomi baru.

"Sembari menunggu moratorium dicabut, tadi sudah disampaikan oleh Sekda Jabar dan saya yakin gubernur Pak KDM mengambil komitmen untuk persiapan ini," sambungnya.

Ia menuturkan, instrumen APBD Kabupaten Cirebon sebagai induknya itu sudah harus mampu menyelesaikan atau mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dasar yang ada di Cirebon Timur. Dari mulai jalan, pendidikan, dan mulai kesehatan.

Berdasarkan perolehan poin yang telah didapatkan Cirebon Timur itu, menurut Ono, kawasan tersebut berada di peringkat ke-6 dari 10 daftar wilayah yang ditetapkan sebagai CDPOB. Sementara peraturan dari pusat, Kemendagri, nilai wilayah harus mencapai sekira 450 poin.

"Saat ini Cirebon 355-an, sehingga untuk bisa menuju ke sana maka instrumen APBD, prioritas program gubernur, bupati harus mengarah ke sana," tegas Ono.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar, Herman Suryatman, menilai proses persetujuan ini berjalan cukup panjang. Namun selama perjalanan proses itu, setidaknya dua persyaratan sudah dipenuhi untuk setujui usulan pemekaran Cirebon Timur.

"Pertama terkait dengan persyaratan dasar kewilayahan. Kedua persyaratan administrasi. Dua persyaratan utama itu sudah dipenuhi, sudah dilengkapi. Karena itu proses kami sampaikan ke DPRD. Sekarang sudah disetujui dan sudah ditandatangani persetujuan bersama," ujarnya.

"Berikutnya Pak Gubernur akan menyampaikan ke pemerintah pusat melalui Pak Menteri Dalam Negeri. Yang tentu nanti akan dilanjuti lebih lanjut. Sampai saat ini kami masih menunggu [beres moratorium]," jelas Herman.

Baca juga artikel terkait PEMEKARAN WILAYAH atau tulisan lainnya dari Amad NZ

tirto.id - Flash News
Kontributor: Amad NZ
Penulis: Amad NZ
Editor: Siti Fatimah