Menuju konten utama
Pemekaran Daerah

Alasan DPR Batal Sahkan RUU DOB Papua Barat Daya pada 4 Oktober

Rapat paripurna DPR pada 4 Oktober 2022 batal mengesahkan RUU DOB Papua Barat Daya menjadi UU.

Alasan DPR Batal Sahkan RUU DOB Papua Barat Daya pada 4 Oktober
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Achmad memimpin sidang Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2021).ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut, pihaknya batal mengesahkan RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Barat Daya dalam sidang paripurna hari ini. Alasannya, lantaran surat penjadwalan pengesahan RUU ini baru diterima sehari sebelum rapat yang digelar pada Selasa, 4 Oktober 2022.

“Surat untuk minta penjadwalan pengesahan [RUU Papua Barat Daya] baru kita terima kemarin, sehingga kami tadi bacakan, tapi karena proses mekanisme rapim dan bamus, belum bisa dilaksanakan untuk paripurna. Sehingga kami pastikan bahwa dalam paripurna depan awal sidang akan kami sahkan sesuai mekanisme yang ada," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2022.

Politikus Partai Gerindra itu berharap dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang pada 4 November mendatang, RUU Papua Barat sudah dapat disahkan.

“Mudah-mudahan tanggal 4 November sudah kami ketok," ujar Dasco.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung sebelumnya mengatakan, rapat paripurna pengesahan DOB Provinsi Papua Barat Daya menunggu persetujuan pimpinan DPR RI. Komisi II, kata Doli, sudah menyetujui RUU DOB Papua Barat Daya pada tingkat pertama.

“Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sudah kami setujui pada putusan tingkat pertama sepuluh hari yang lalu, selanjutnya menunggu persetujuan pimpinan DPR untuk diparipurnakan,” kata Doli saat kunjungan kerja di Sorong, Papua Barat, Kamis (22/9/2022) dilansir dari Antara.

Doli mengatakan, Komisi II DPR sudah mengirimkan surat kepada pimpinan dewan agar hasil keputusan tersebut untuk diagendakan dalam agenda rapat paripurna. “Serta rapat badan musyawarah atau Bamus untuk selanjutnya diagendakan dalam rapat paripurna," ujarnya.

Dia mengatakan tugas Komisi II sudah selesai tinggal menunggu paripurna. Dan paripurna pengesahan kapan dilakukan tergantung pada pimpinan DPR.

Baca juga artikel terkait RUU PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Politik
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz