Menuju konten utama

Alasan BNPT Mau Bangun Pusat Kesiapsiagaan Nasional di Jakbar

Gedung tersebut akan menjadi pusat pelayanan asesmen koordinasi aparat penegak hukum hingga pemulihan korban tindak pidana terorisme.

Alasan BNPT Mau Bangun Pusat Kesiapsiagaan Nasional di Jakbar
Logo BNPT. wikimedia commons/bnpt

tirto.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berencana membangun gedung Pusat Kesiapsiagaan Nasional di Jakarta Barat pada 2025. Kawasan tersebut, nantinya bakal menjadi pusat pelayanan asesmen koordinasi aparat penegak hukum, kegiatan kontra-radikalisasi hingga pemulihan korban tindak pidana terorisme.

"Bangunan ini akan memiliki peran yang strategis dalam memperkuat kesiapsiagaan nasional dalam menghadapi ancaman terorisme serta untuk membangun national resilience sebagai upaya pencegahan dan mengatasi ancaman terorisme," kata Kepala Biro Umum BNPT sekaligus Ketua Tim Teknis Pembangunan Pusat Kesiapsiagaan Nasional, Marsma TNI Fanfan Infansyah, dikutip dari Antara, Rabu (1/1/2025).

Dia menuturkan gedung tersebut tidak hanya menjadi bagian dalam memperkuat kesiapsiagaan nasional tetapi juga bagian dari upaya BNPT untuk menjadi pusat koordinasi dan orang yang kembali dari rehabilitasi (returnees).

Untuk diketahui, kesiapsiagaan nasional dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada warga negara Indonesia (WNI) sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal tersebut dimaknai negara melindungi semua komponen membentuk bangsa Indonesia, mulai dari rakyat hingga nilai-nilai bangsa yang harus dipertahankan.

Salah satu penjabaran dalam perlindungan yang diberikan Pemerintah kepada warganya diwujudkan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai payung hukum bagi Pemerintah melalui kesiapsiagaan nasional dalam penanggulangan terorisme.

Kesiapsiagaan nasional dilaksanakan oleh pemerintah dan dikoordinasikan oleh BNPT, di antaranya dalam aspek pemberdayaan masyarakat. Dalam payung hukum tersebut, BNPT diamanatkan untuk melakukan pencegahan terorisme melalui tiga hal, yaitu kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, dan deradikalisasi.

Kesiapsiagaan nasional yang dimaksud dalam UU tersebut, yaitu siap siaga seluruh elemen masyarakat dari ancaman aksi terorisme dan bahaya paham radikal terorisme.

Baca juga artikel terkait BNPT

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin