Menuju konten utama
Flash News

Aktivis Papua Filep Karma Ditemukan Meninggal di Pantai Base G

Tubuh Filep Karma dikabarkan ditemukan warga dalam kondisi berbaring di atas pasir pantai mengenakan pakaian selam.

Aktivis Papua Filep Karma Ditemukan Meninggal di Pantai Base G
Tokoh kemerdekaan Papua, Filep Karma. RNZI / Koroi Hawkins

tirto.id - Aktivis kemerdekaan Papua Filep Karma ditemukan meninggal di Pantai Base G, Jayapura, Papua, Selasa (1/11/2022). Polisi masih melakukan penyelidikan guna mendapatkan kepastian identitas dari Filep Karma.

“Iya, masih penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal ketika dihubungi Tirto, Selasa (1/11/2022).

Informasi tertulis yang diterima Tirto, Filep Karma ditemukan tak bernyawa oleh warga Deplat Kiri, hari ini, sekira pukul 07.00 WIT.

Tubuh Filep berbaring di atas pasir pantai mengenakan pakaian selam campuran warna biru tua, biru muda, dan hitam bertuliskan ‘American Scuba Divers’. Topi selam yang ia kenakan juga masih menempel di kepalanya. Penyebab kematian belum diketahui.

"Memang benar ada jenazah yang ditemukan warga di Pantai Base G yang diduga Filep Karma namun untuk memastikan masih menunggu konfirmasi keluarganya, kata Kapolsek Jayapura Utara Akp Yahya Rumra kepada Antara.

Pada 12 Desember 2021, Filep Karma juga pernah hilang tergulung ombak ketika menyelam di sekitar perairan Base G; sementara dua rekannya berhasil muncul ke permukaan. Tim SAR gabungan, mencarinya hingga ke perairan RI-Papua Nugini. Esoknya, warga menemukan Filep dalam keadaan selamat di sekitar perairan Skouw.

Filep Jacob Samuel Karma, adalah seorang aktivis dan mantan tahanan politik lantaran memerjuangkan Papua. Filep kerap memakai pin Bintang Kejora yang tersemat pada bagian dada pakaiannya.

Filep divonis penjara selama 6,5 tahun—kemudian bebas dalam sidang banding setahun kemudian— karena dia memimpin pengibaran bendera Bintang Kejora secara damai di Tower Air Minum, dekat Puskesmas Biak.

Dia ditangkap lagi setelah melakukan demonstrasi damai menolak otonomi khusus pada 1 Desember 2004, kali ini ia divonis 15 tahun penjara pada 2005.

Lantas Presiden Joko Widodo membebaskan pada tahun 2015 meski Filep menolak bahwa dia melakukan kesalahan. Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan Filep tidak bersalah dan harus dibebaskan tanpa syarat.

Baca juga artikel terkait FILEP KARMA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Flash news
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto