tirto.id - Perwakilan Kepolisian Republik Indonesia hari ini menyerahkan pedang berkelir emas, hadiah dari Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz al-Saud, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (7/3/2017).
Pedang sepanjang satu meter ini merupakan pemberian Raja Salman untuk Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian. Raja Salman menghadiahkan pedang ini kepada Tito di sela pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo pada pekan kemarin.
Pihak Polri menyerahkan pedang ini ke KPK mengikuti ketentuan Antirasuah mengenai pencegahan suap dan tindakan korupsi, larangan menerima pemberian berupa janji, barang maupun uang kepada penyelenggara negara sebagaimana diatur UU Tipikor.
Adapun perwakilan Polri yang menyerahkan pedang tersebut ke KPK ialah Kepala Bagian Penerangan Umum, Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul dan Kepala Koordinator Sekretaris Pribadi Kapolri, Kombes Dadang Hartanto.
Kepala Koordinator Sekretaris Pribadi Kapolri, Kombes Dadang Hartanto menjelaskan pelaporan ini bentuk kepatuhan Kapolri Tito terhadap ketentuan pencegahan korupsi. Dadang juga mengaku mendatangi KPK dengan surat perintah langsung dari Kapolri Tito.
"Sebagai staf pribadi beliau (Tito), saya diutus mengembalikan cindera mata berupa pedang emas. Namun kenyataannya pedang 1 meter ini berwarna perak dan dibungkus dengan warna keemasan," kata Dadang di Gedung KPK, Jakarta pada Selasa (07/03/2017).
Ia menambahkan nilai nominal pedang hadiah Raja Salman itu ditaksir senilai Rp10 juta. Hal ini karena bahannya perak dan hanya warnanya saja yang keemasan.
Dia juga berterimakasih bahwa laporan kali ini langsung ditanggapi oleh pimpinan KPK. Ia memastikan telah menerima surat tanda terima barang gratifikasi tersebut.
"Saya berharap agar KPK bisa melakukan pengecekan dalam beberapa hari. Bila dalam pengecekan tersebut, apakah bisa dikembalikan atau disimpan, maka semuanya wewenang KPK," kata Dadang.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menerima penyerahan pedang itu di Gedung KPK Jakarta. Menurut dia penyerahan itu memang pelaporan pemberian gratifikasi berupa barang ke penyelenggara negara.
"Hari ini saya dapat tamu dari Mabes Polri dalam rangka melaporkan pedang yang disebut pedang emas ini," kata Laode.
Laode mengatakan Deputi bidang Gratifikasi KPK akan segera memeriksa pedang tersebut. Pengecekan itu menurut Laode memakan waktu 10-15 hari hingga menghasilkan laporan akhir.
Apabila laporan itu telah dibuat, KPK baru bisa memutuskan nasib pedang itu, disimpan di KPK atau dipersilahkan untuk koleksi pribadi Kapolri atau justru menjadi inventaris museum Polri.
"Ketika Kapolri menerima ini (pedang), Kapolri juga menyerahkan plakat. Ini pertukaran cindera mata biasa, mengenai keaslian ini emas atau tidak, perlu dicek lebih dalam," kata Laode.
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom