Menuju konten utama

Airlangga Sebut UMP 2026 Sudah Diformulasikan dengan Baik

Penetapan UMP disebut telah melalui penghitungan yang matang dan menggunakan formula yang komprehensif.

Airlangga Sebut UMP 2026 Sudah Diformulasikan dengan Baik
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Puri Indah Mall I, Jakarta Selatan, Jum’at (26/12/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menanggapi polemik kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang menuai protes dari kalangan buruh, terutama terkait besaran UMP Jakarta yang dinilai belum memenuhi standar hidup layak.

Airlangga menegaskan, penetapan UMP telah melalui penghitungan yang matang dan menggunakan formula yang komprehensif. Penghitungannya mencakup tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah, serta penyesuaian indeks alfa yang dinaikkan pemerintah menjadi 0,5 hingga 0,9 persen.

“UMP itu kan adalah upah minimum yang besarnya sudah diputuskan, ada formulasinya. Yaitu inflasi, plus indeks dikali pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing,” ucap Airlangga di Puri Indah Mall I, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).

Ia menilai besaran upah minimum yang ditetapkan saat ini layak dijadikan acuan agar pekerja memperoleh penghasilan yang sesuai dengan kebutuhan sehari-hari sekaligus mampu menghadapi kenaikan harga barang dan jasa. Bahkan, menurutnya, di sejumlah wilayah yang menjadi kawasan ekonomi atau kawasan industri, upah minimum sektoral tercatat berada di atas UMP.

“Beberapa daerah seperti di kawasan ekonomi khusus, ada di kawasan industri yang rata-rata UMP-nya memang gajinya itu di atas UMP. Jadi itu juga kita lihat beberapa sektor industri terutama yang capital intensive mereka salary-nya di atas UMP,” jelas Airlangga.

Airlangga menambahkan, UMP pada dasarnya berfungsi sebagai batas upah terendah, khususnya bagi pekerja baru atau fresh graduate. Sementara bagi pekerja yang telah berpengalaman, pemerintah mendorong perusahaan untuk menerapkan sistem pengupahan yang disesuaikan dengan tingkat produktivitas masing-masing.

“Ini merupakan standar minimal, nah tentu kami berharap bahwa dunia usaha akan mendorong salary ataupun pengupahan berbasis produktivitas, sehingga nanti itu seiring dengan produktivitas dari perusahaan masing-masing,” terangnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa KSPI menilai penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. Pria yang juga Presiden Partai Buruh itu menilai, besaran UMP DKI Jakarta tidak mencerminkan keberpihakan pada buruh dan berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.

Atas dasar itu, Said menegaskan bahwa KSPI dan Partai Buruh secara tegas menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dengan menggunakan indeks tertentu sebesar 0,75, sehingga UMP DKI Jakarta menjadi Rp5,73 juta per bulan.

“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp5,73 juta,” tegas Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat.

Said menyebut penolakan ini merupakan sikap bulat seluruh aliansi serikat pekerja se-DKI Jakarta, termasuk KSPI, yang didukung oleh Partai Buruh.

Baca juga artikel terkait UMP 2026 atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah